kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini produk asuransi mikro racikan OJK dan asosiasi


Jumat, 16 Mei 2014 / 19:59 WIB
Ini produk asuransi mikro racikan OJK dan asosiasi
ILUSTRASI. Layar menampilkan logo Bank Indonesia (BI) di Jakarta, Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tidak lama lagi, industri asuransi Tanah Air akan mengoleksi empat produk asuransi mikro generik racikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, setelah lebih dari enam bulan sejak grand design asuransi mikro diluncurkan, regulator dan asosiasi terkait langsung merilis empat produk asuransi khusus masyarakat berpenghasilan rendah.

Yakni, asuransi kematian, asuransi kecelakaan diri, kebakaran dan asuransi stop kegiatan usaha. Harga jual keempatnya diperkirakan berkisar Rp 10.000 – Rp 20.000 per tahun dengan uang pertanggungan maksimum Rp 50 juta.”Kami harapkan, produk asuransi mikro generik bisa segera meluncur bulan depan,” ujar Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK, Jumat (16/5).

OJK telah menetapkan empat kriteria untuk dapat disebut produk asuransi mikro. Pertama, produknya sederhana, polisnya sendiri hanya terdiri dari dua lembar kertas. Kedua, mudah didapatkan, baik lewat kantor cabang bank, mini market, kantor pos, multifinance atau pun PT Pegadaian (Persero) yang telah memiliki jaringan luas.

Ketiga, sambung Muchlasin, produknya haruslah ekonomis alias terjangkau. Untuk itu, OJK mematok produk asuransi mikro dijual maksimal Rp 50.000 per tahun. Keempat, sifat klaimnya segera atau selambat-lambatnya 10 hari sejak klaim diajukan. “Dan dokumen klaimnya maksimal empat,” pungkasnya.

Adapun, proyek percontohannya akan dilakukan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur dalam waktu dekat ini. OJK sendiri telah menggandeng Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk kerja sama menyisir data masyarakat berpenghasilan rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×