kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45861,67   -2,73   -0.32%
  • EMAS1.368.000 0,59%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Respons AFPI Soal Penggunaan Asuransi ASO di Industri Fintech Lending


Minggu, 24 Maret 2024 / 21:34 WIB
Ini Respons AFPI Soal Penggunaan Asuransi ASO di Industri Fintech Lending
ILUSTRASI. AFPI angkat bicara terkait penggunaan asuransi ASO yang digunakan untuk memitigasi risiko gagal bayar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akhirnya angkat bicara terkait penggunaan asuransi Administrative Service Only (ASO) yang digunakan untuk memitigasi risiko gagal bayar.

Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah Tauladan menyebut pihaknya sudah mendapatkan pernyataan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang asuransi mengenai penggunaan ASO.

Andrisyah menerangkan OJK melarang ASO untuk perusahaan asuransi, tetapi tidak untuk fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Juga: OJK Akan Menaikkan Batas Atas Pembiayaan Fintech

"OJK asuransi yang bilang enggak boleh, kalau OJK yang fintech-nya silent saja sekarang. Yang dilarang itu bukan fintech-nya, tetapi perusahaan asuransinya. Walau itu bentuknya kerja sama, yang kena perusahaan asuransinya," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (21/3).

Menurut Andrisyah, kalau yang salah perusahaan asuransinya, bukan fntech-nya karena fintech lending tidak dilarang menggunakan ASO. Dia bilang selama perusahaan asuransi menjalankan ASO, para fintech lending menganggap tidak ada masalah.

Andrisyah tak memungkiri untuk saat ini banyak fintech P2P lending yang menggunakan ASO. Selain itu, ada juga yang memakai lembaga penjamin, tetapi tak banyak.

"Oleh karena itu, kami berharap OJK sebagai pengawas memberikan solusi karena asuransi juga bagian dari mitigasi risiko," katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan POJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO dalam rangka employee benefit. Dia menambahkan penguatan persyaratan, terms and conditions, serta proses bisnis asuransi kredit ditekankan pada POJK Nomor 20 Tahun 2023. 

Baca Juga: Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Begini Respons AFPI

"Oleh karena itu, tidak terdapat peluang perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan ASO pada fintech lending, termasuk pada asuransi kredit," katanya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (6/3).

Hal yang sama juga disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila. Dia menyampaikan bahwa ASO tak digunakan untuk cover kredit di fintech lending, melainkan untuk asuransi kesehatan. 

"Menurut saya, ASO itu untuk asuransi kesehatan, bukan untuk cover kredit yang diberikan oleh fintech lending," kata Iwan kepada Kontan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×