Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melakukan pemanggilan terhadap para anggota yang merupakan platform fintech peer to peer (P2P) lending terkait dugaan kartel bunga pinjaman online (online).
Director of Corporate Communication AFPI Andriansyah Tauladan menyampaikan pihaknya mengimbau agar para anggota menghormati proses KPPU tersebut.
"Kami meminta record history para anggota untuk dirapikan dan disampaikan ke KPPU selengkap-lengkapnya supaya KPPU bisa memberikan pertimbangan," katanya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/3).
Andriansyah mewajarkan apabila KPPU mencurigai, karena anggota AFPI sepakat soal bunga dan manfaat ekonomi. Menurutnya, apabila kejadian tersebut terjadi di sektor lain, seperti maskapai penerbangan, tentu akan bikin geger.
Baca Juga: Ada Dugaan Pelanggaran Terkait Pinjol Pendidikan, KPPU Tempuh Penegakan Hukum
"Ya, wajar kalau mereka melihatnya seperti itu. Jadi, kami harus kasih keterangan bahwa di industri fintech lending tidak seperti itu. Kami harus menghormati prosesnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih melakukan penyelidikan atas dugaan pengaturan atau penetapan suku bunga pinjaman kepada konsumen atau penerima pinjaman yang dilakukan oleh AFPI.
Mengenai hal itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur meminta agar seluruh pihak terkait untuk kooperatif. Dia bilang bagi pihak yang tak kooperatif berpotensi besar ditangani langsung oleh kepolisian.
"Untuk pinjol, masih berproses. Jika tidak ada yang kooperatif, perlu dilihat urgensi atau bukti yang diyakini dimiliki oleh pihak terkait. Kami bisa meminta penyidik Polri untuk menghadirkan pihak, atau melaporkan tak kooperatifnya sebagai tindak pidana agar dilakukan penyidikan oleh Polri," ucapnya kepada Kontan, Rabu (10/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News