Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan pengusutan kasus dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending naik ke tahap pemberkasan dari tahap penyelidikan. Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut angkat bicara.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan pihaknya mendukung langkah yang dilakukan KPPU perihal kasus tersebut.
"Kami support. Kalau dahulu, memang belum diatur, terserah pasar. Kami (OJK) memang tak masuk ke pasar karena ranahnya menyangkut pasar antara penawaran sama permintaan," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (11/3).
Baca Juga: KPPU: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Berlanjut ke Persidangan
Namun, Rizal menerangkan pada akhirnya OJK mengatur bunga fintech lending. Dia bilang per Januari 2025, bunga yang dikenakan juga sudah disesuaikan.
Sebagai informasi, OJK mengatur bunga untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi sebesar 0,3% per hari. Adapun tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,2% per hari.
Untuk pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro, tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan bunga menjadi 0,275% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,1% per hari.
Untuk pembiayaan produktif sektor kecil dan menengah, tenor kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan bunga yang ditetapkan menjadi 0,1% per hari.
Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023) juga dijelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi dapat dilakukan evaluasi secara berkala sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan, di antaranya kondisi perekonomian dan perkembangan industri fintech lending.
Mengenai kasus dugaan kartel bunga pinjol, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan yang menjadi terlapor adalah para anggota yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca Juga: KPPU: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Naik dari Penyelidikan ke Pemberkasan
Dia bilang cukup banyak anggota yang menjadi terlapornya, kemungkinan bisa mencapai puluhan anggota. Deswin juga menjelaskan asosiasi bukan masuk definisi pelaku usaha, tetapi perusahaan yang tergabung di dalamnya termasuk definisi pelaku usaha.
"Kalau kesepakatan di asosiasi, anggota yang menjalankan yang bisa menjadi terlapor," tuturnya.
Secara rinci, Deswin mengatakan setelah pemberkasan selesai, tinggal menerapkan penjadwalan sidang perdana. Dia memperkirakan sidang kemungkinan sudah berjalan pada awal Mei 2025.
"Awal Mei 2025 kemungkinan sudah masuk sidang, tetapi nanti akan disampaikan infonya lebih lengkap," katanya.
Lebih lanjut, Deswin menyampaikan proses yang dilakukan KPPU untuk mengusut kasus tersebut sudah berjalan sejak awal 2024. Namun, untuk praktiknya oleh para penyelenggara telah dilakukan sebelum pengusutan oleh KPPU.