kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.702.000   23.000   1,37%
  • USD/IDR 16.450   -42,00   -0,26%
  • IDX 6.665   119,20   1,82%
  • KOMPAS100 951   16,29   1,74%
  • LQ45 748   15,90   2,17%
  • ISSI 208   3,64   1,78%
  • IDX30 390   8,22   2,16%
  • IDXHIDIV20 467   6,80   1,48%
  • IDX80 108   1,96   1,84%
  • IDXV30 111   0,63   0,57%
  • IDXQ30 128   2,31   1,84%

Ini Respons OJK Terkait KPPU Tengah Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol


Selasa, 11 Maret 2025 / 21:10 WIB
Ini Respons OJK Terkait KPPU Tengah Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta. KONTAN/Muradi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

Untuk hukuman, Deswin mengatakan akan dikenakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hukumannya bisa tindakan administratif berupa perintah, pembatalan perjanjian, atau denda. Dia juga mengatakan kasus tetap akan berjalan meski sudah ada aturan baru terkait bunga yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara itu, Deswin menerangkan kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para pelaku usaha pemberi layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau sering dikenal dengan pinjaman online atau fintech lending. 

Atas indikasi adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut, dia menyampaikan KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak 2023.

Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, Deswin mengatakan KPPU telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait, seperti para pelaku usaha pemberi layanan atau fintech lending yang keseluruhannya tergabung dalam AFPI.

Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal Mendominasi Pengaduan Di OJK, Catat Pinjol Legal OJK Maret 2025

KPPU juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selanjutnya, disimpulkan telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dengan peningkatan status itu, Deswin menyebut KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sebelumnya mengenai dugaan kartel bunga pinjol, Deswin Nur mengatakan bahwa perusahaan pinjol diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% di pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.

Menurutnya, perusahan pinjol dalam menetapkan suku bunga sebaiknya secara independen. Selain itu, penetapan bunga juga seharusnya tak dilakukan oleh asosiasi. Dia bilang pengaturan atas industri pinjol seharusnya bisa dilakukan pemerintah atau regulator.

Selanjutnya: Permintaan Pay Later Meningkat Jelang Lebaran 2025, Risiko Kredit Macet Juga Naik

Menarik Dibaca: Ini Tips Liburan Hemat Saat Lebaran ala Tiket.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×