kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.244   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.082   15,76   0,22%
  • KOMPAS100 1.060   4,88   0,46%
  • LQ45 832   1,70   0,20%
  • ISSI 216   0,94   0,44%
  • IDX30 425   0,47   0,11%
  • IDXHIDIV20 515   1,34   0,26%
  • IDX80 121   0,40   0,33%
  • IDXV30 125   0,88   0,71%
  • IDXQ30 142   0,37   0,26%

Ini risiko yang dihadapi dalam kolaborasi antara bank dengan fintech


Kamis, 10 Juni 2021 / 19:06 WIB
Ini risiko yang dihadapi dalam kolaborasi antara bank dengan fintech
ILUSTRASI. Kredit?tanpa agunan atau KTA dana tunai.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan dan fintech didorong untuk berkolaborasi untuk saling mengisi kekurangan masing-masing sehingga bisa semakin menumbuhkan ekonomi digital. Kolaborasi itu akan menciptakan keuntungan baik bagi bank, fintech maupun nasabah. 

Manfaat bagi bank misalnya misa mempermudah dalam penyelesaian transaksi digital, mempermudah dalam melakukan inovasi produk sesuai dengan tren yang ada dan menciptakan efisiensi. Sedangkan nasabah akan mendapatkan pengalaman yang berbeda dari layanan bank konvensional.

Namun, kolaborasi tersebut juga diiringi dengan resiko. Tony Plt Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK mengatakan, resiko yang membuntuti kolaborasi bank dan fintech ada empat. Pertama, perlindungan dan pertukaran data pribadi nasabah belum dijamin undang-undang. Kedua, resiko kebocoran data nasabah. Ketiga, resiko serangan siber dan keempat resiko outsourcing

Baca Juga: Visa dan ALTO bermitra, luncurkan pemrosesan kartu debit secara domestik di Indonesia

"OJK berharap UU Perlindungan Data Pribadi bisa segera disahkan. Kita lihat pemerintah sudah memiliki draf RUU tersebut dan sekarang dalam proses pembahasan," kata Tony dalam Webinar, Kamis (10/6).

Tony bilang, kebijakan outsourcing di bidang teknologi informasi  memunculkan berbagai resiko seperti resiko strategis, resiko operasi, resiko regulasi dan kepatuhan reputasi, dan resiko konsentrasi sehingga diperlukan prinsip dasar yang menjadi  acuan bagi bank dalam melakukan kegiatan outsourcing. 

Untuk merespon tantangan yang dihadapi tersebut, OJK telah mengeluarkan respon kebijakan yang meliputi penerapan prinsip data protection dan kebijakan data transfer sesuai best practisce internasional. 

Kemudian kebijakan tata kelola data, kemudian penerapan cybersecurity management, cyber security exercise dan cyber security reporting yang mengacu pada standard internasional. Lalu, kebijakan outsourcing dan standar kerjasama bank dengan pihak ketiga. 

Selanjutnya: Jika penyelesaian kredit Garuda pakai skema debt to equity swap, apakah bank untung?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×