Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan ada sejumlah faktor yang memengaruhi pengenaan besaran bunga pinjaman kepada nasabah di industri Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan besaran tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain biaya dana atau cost of fund, serta tenor pinjaman.
"Selain itu, dipengaruhi juga tingkat risiko pembiayaan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).
Agusman menerangkan besaran bunga pinjaman yang dikenakan LKM kepada nasabah umumnya berkisar antara 12%–24% per tahun.
Dari sisi penyelenggara, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Ponorogo memberikan besaran bunga yang beragam kepada nasabah. Direktur Utama LKM BKD Ponorogo Mego mengatakan pengenaan besaran bunga biasanya tergantung jenis pembiayaan dan faktor risiko.
"Besaran terendah 10% dan tertinggi 30% per tahun," ungkapnya kepada Kontan.
Baca Juga: Nilai Simpanan LKM Kontraksi per April 2026, OJK Ungkap Penyebabnya
Mego juga menjelaskan besaran bunga dihitung berdasarkan hasil perhitungan bunga dasar pinjaman atau Base Lending Rate (BLR), serta biasanya juga disesuaikan dengan bunga pasar agar bisa bersaing.
Sementara itu, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Badan Kredit Desa (BKD) Kabupaten Pekalongan juga mengenakan bunga yang beragam kepada nasabah. Direktur Utama LKM BKD Kabupaten Pekalongan Hary Budhi Murdiyanto menyampaikan bunga pembiayaan untuk komersial sebesar 2% per bulan.
Untuk penyaluran pembiayaan ultra mikro dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dikenakan sebesar 1% per bulan. Hary juga mengatakan bahwa pemberian bunga tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ketidakpastian Perekonomian Turut Pengaruhi Kinerja Pembiayaan Industri LKM
"Bunga di tempat kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tentang LKM, tidak semata-mata selalu berpikir keuntungan, tetapi untuk pengembangan UMKM juga," ujar Hary kepada Kontan.
Sebagai informasi, OJK mencatat, penyaluran pinjaman LKM per April 2026 mencapai Rp 1,01 triliun. Jika ditelaah nilainya terkontraksi 4,72%, dibandingkan posisi April 2025.
Namun, penyaluran pinjaman LKM per April 2026 mengalami pertumbuhan tipis sebesar 1%, dibandingkan pencapaian per Maret 2026 yang sebesar Rp 1 triliun.
OJK juga mencatat, nilai aset LKM per April 2026 mencapai Rp 1,58 triliun. Adapun aset LKM per April 2026 tercatat mengalami kontraksi sebesar 1,86%, jika dibandingkan posisi per April 2025 yang sebesar Rp 1,61 triliun.
Jika ditelaah, nilai aset LKM per April 2026 mengalami pertumbuhan sebesar 3,27%, dibandingkan pencapaian per Maret 2026 yang sebesar Rp 1,53 triliun.
Baca Juga: OJK Dorong LKM Benahi Kualitas Penyaluran Pembiayaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













