kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini sejumlah penyebab pembiayaan syariah multifinance turun


Senin, 01 April 2019 / 18:37 WIB
Ini sejumlah penyebab pembiayaan syariah multifinance turun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembiayaan syariah multifinance menurun pada awal 2019. Penurunan tersebut disebabkan sejumlah faktor baik dari sisi kebijakan hingga manajemen internal perusahaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencatat sampai dengan Februari 2019, pembiayaan syariah industri multifinance merosot 31,94% menjadi Rp 19,02 triliun. Padahal periode yang sama tahun lalu, pembiayaan syariah masih tembus di angka Rp 27,95 triliun.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa penurunan tersebut disebabkan berbagai faktor. Antara lain aturan mengenai besaran uang muka (DP) untuk kredit syariah dan beberapa kebijakan lain yang mesti diberlakukan oleh multifinance untuk menyalurkan pembiayaan syariah.

Adapun faktor lainnya meliputi penurunan penyaluran pembiayaan syariah karena kebijakan pendirian perusahaan full fledge syariah. Kebijakan ini dibuat untuk menggantikan unit usaha syariah yang sudah ada.

“Penurunan pembiayaan syariah juga disebabkan pertimbangkan manajemen dalam rangka evaluasi kinerja perusahaan,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (1/4).

Dengan penurunan tersebut, pihaknya berharap pembiayaan syariah bisa menunjukkan tren positif seiring membaiknya tingkat kepercayaan industri perbankan. Kondisi itu membuat perusahaan multifinance mudah mendapatkan dana dari bank.

“Kami juga berharap produk pembiayaan syariah dapat lebih variatif dalam melakukan diversifikasi produk sehingga dapat meningkatkan permintaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Kehadiran Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan yang terbit tahun 2019 ini, diperkirakan bisa berdampak positif bagi perkembangan industri pembiayaan syariah.

Di mana aturan ini memuat tentang penggunaan akad pembiayaan syariah secara lebih luas, kemudian kerjasama terkait pemanfaatan sistem teknologi informasi dan lainnya.

Menurut Sekar, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang sedang mengajukan produk pembiayaan yang secara khusus menyasar masyarakat muslim seperti wisata halal, hal ini dipandang sebagai suatu peluang bagi perusahaan pembiayaan syariah dalam mengembangkan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×