Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri penjaminan.
Adapun penerbitan ketentuan itu ada yang merupakan mandat langsung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun tidak.
Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar menyampaikan regulasi yang sudah diterbitkan, antara lain Peraturan OJK (POJK) 10 Tahun 2025 mengenai Perizinan dan Kelembagaan yang diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku pada 6 November 2025.
Baca Juga: Jamkrindo Catat Penjaminan Rp 247,57 Triliun hingga Akhir 2025, UMKM Jadi Fokus
"Dalam POJK itu, secara umum mengatur peningkatan modal distor bagi izin usaha baru, kemudian perluasan wilayah operasional bagi Perusahaan Penjaminan Daerah atau Jamkrida pada daerah yang belum memiliki lembaga penjaminan atau mengalami pemekaran wilayah," ungkapnya dalam suatu webinar, Kamis (16/3/2026).
Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan POJK 10 Tahun 2023 mengenai Spin Off Unit Usaha Syariah (UUS) Penjaminan yang diundangkan dan berlaku pada 11 Juli 2023.
Adapun kewajiban Spin Off UUS Penjaminan maksimal dilakukan pada 31 Desember 2031 atau jika sudah memenuhi kriteria tertentu.
Asep mengungkapkan OJK juga menerbitkan POJK 11 Tahun 2025 terkait Penyelenggaraan Usaha yang diundangkan pada 6 Mei 2025 dan berlaku pada 6 November 2025.
Dia menjelaskan dalam POJK itu, terdapat ketentuan mengenai prioritas penjaminan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: OJK Susun Roadmap Penjaminan 2024–2028, Ini Fasenya
Ada juga ketentuan mengenai peningkatan ekuitas bagi perusahaan penjaminan existing, kemudian risk sharing dengan kreditur minimal 25% dari nilai outstanding penjaminan kredit dan untuk transaksi dagang minimal 10%.
"Jadi, tidak semuanya risiko itu diserap oleh perusahaan penjaminan. Jadi, memang harus dilakukan risk sharing dengan lembaga lain," tuturnya.
Asep juga mengatakan adanya ketentuan soal maksimum biaya akuisisi 10% dari nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dalam POJK 11 Tahun 2025, kemudian ada penghapusan batas maksimum gearing ratio bagi kegiatan yang produktif.
"Aturan itu mungkin menjadi basis kuat untuk perusahaan penjaminan ke depan," katanya.
Untuk penguatan sumber daya manusia dan sistem informasi pendukung, OJK juga sudah menerbitkan sejumlah regulasi.
Asep menyampaikan OJK sudah menerbitkan POJK 11 Tahun 2024 mengenai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berlaku pada 31 Juli 2025.
Aturan itu memungkinkan pembukaan akses SLIK bagi lembaga penjamin yang menyelenggarakan penjaminan kredit dan suretyship.
"Melalui POJK itu, perusahaan penjaminan bisa mengakses SLIK, sehingga sangat mendukung untuk pelaksanaan akseptasi daripada penjaminan," ucapnya.
Asep menerangkan OJK juga sudah menerbitkan POJK 34 Tahun 2024 mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) yang berlaku pada 23 Juni 2025.
Baca Juga: Asippindo Dorong Tambahan Regulasi, Bidik Akselerasi Aset Penjaminan
Dia bilang dalam POJK itu, diatur bahwa penyediaan dana pengembangan sumber daya manusia sebesar 3,5% dari total realisasi beban pegawai tahun sebelumnya.
Berdasarkan kinerja terbaru, OJK mencatat, nilai aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 47,52 triliun per Februari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,99% Year on Year (YoY).
Adapun nilai imbal jasa penjaminan yang diperoleh perusahaan penjaminan per Februari 2026 sebesar Rp 1,31 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi 6,59% secara YoY.
Sementara itu, OJK mencatat, nilai klaim industri penjaminan mencapai Rp 1,01 triliun per Februari 2026, atau terkontraksi sebesar 31,09% secara YoY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













