Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan industri penjaminan periode 2024-2028 sebagai upaya memperkuat peran sektor tersebut dalam mendukung pembiayaan, termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK Asep Iskandar mengatakan, roadmap tersebut dibagi dalam tiga fase, yakni penguatan fondasi pada 2024-2025, konsolidasi dan penciptaan momentum pada 2026-2027, serta fase pertumbuhan pada 2028.
“Pada fase awal, terdiri dari permodalan, ruang lingkup usaha. Selain itu juga dilakukan implementasi skema tiga layer penjaminan, yang melibatkan perusahaan penjaminan, penjaminan bersama, serta penjaminan ulang," kata Asep dalam acara daring 'Penguatan Ekosistem Penjaminan Kredit UMKM untuk percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: BI Rate Diprediksi Tetap Ditahan, Cermati Saham Perbankan yang Menarik Dikoleksi
Ia menjelaskan, skema tiga layer penjaminan tersebut melibatkan perusahaan penjaminan, penjaminan bersama, serta penjaminan ulang untuk memperkuat kapasitas industri.
Adapun memasuki fase konsolidasi, OJK juga telah menerapkan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) terhadap industri penjaminan mulai 2026.
“Selain itu, OJK juga menerapkan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) terhadap industri penjaminan mulai 2026,” imbuhnya.
Dalam roadmap tersebut, OJK juga mendorong penguatan kapasitas industri melalui pembentukan lembaga penjaminan ulang. Asep menyebut, saat ini telah terdapat satu perusahaan penjaminan ulang swasta, namun ke depan diharapkan jumlahnya dapat bertambah.
Dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan untuk memperkuat industri penjaminan. Di antaranya Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang perizinan dan kelembagaan, yang mengatur peningkatan modal disetor bagi izin usaha baru serta perluasan wilayah operasional.
Kemudian POJK Nomor 11 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha, yang antara lain mengatur prioritas penjaminan untuk sektor UMKM, ketentuan berbagi risiko (risk sharing) sebesar 25% dengan kreditur, serta pembatasan biaya akuisisi maksimal 10% dari imbal jasa penjaminan (IJP).
Baca Juga: Dana Pensiun Bank Mandiri: SRBI Menarik sebagai Instrumen Investasi Jangka Pendek
"Kita juga punya POJK Nomor 11 Tahun 2024 terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan perusahaan penjaminan mengakses data untuk mendukung proses akseptasi penjaminan," lanjutnya.
Lebih lanjut, OJK juga mengatur pengembangan sumber daya manusia (SDM) melalui kewajiban penyediaan dana sebesar 3,5% dari total realisasi beban pegawai tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













