Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan iuran dari industri jasa keuangan untuk pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menggantinya dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tengah menjadi perhatian publik.
Usulan yang dibahas dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu dinilai membawa sejumlah risiko yang perlu diantisipasi.
Dalam usulan tersebut, DPR mendorong agar pendanaan OJK bersumber dari APBN melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sumber dana itu di antaranya berasal dari surplus Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang nilainya diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp120 triliun.
Baca Juga: OJK Restui Perubahan Nama Sembrani Finance Indonesia Jadi Genie Finance Indonesia
Tujuan perubahan skema ini adalah memperkuat independensi OJK agar tidak bergantung langsung pada kontribusi industri yang diawasinya.
Namun, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M. Rizal Taufikurahman, mengingatkan adanya potensi risiko dari skema tersebut.
Menurutnya, ketergantungan pada APBN dapat membuka ruang intervensi politik, terutama dalam kondisi tekanan fiskal negara.
“Perubahan skema pendanaan bisa menggeser peran OJK menjadi quasi fiscal agent, lebih fokus mendukung agenda pemerintah daripada menjalankan fungsi sebagai regulator independen,” kata Rizal, Senin (20/4/2026).
Ia menambahkan, kondisi ini berpotensi menurunkan kredibilitas kebijakan dan meningkatkan persepsi risiko di mata investor.
Di sisi lain, ia juga menilai pendanaan yang sepenuhnya berasal dari industri tidak ideal karena dapat memicu regulatory capture, yakni situasi ketika regulator justru dipengaruhi pihak yang diawasi.
Baca Juga: Menakar Untung Rugi Peralihan Sumber Dana Anggaran OJK di RUU P2SK
Rizal menekankan, persoalan utama bukan memilih antara APBN atau iuran industri, melainkan menjaga agar tidak terjebak pada dua ekstrem tersebut yang sama-sama bisa melemahkan fungsi pengawasan.
Sebagai solusi, ia menawarkan skema pendanaan hibrida antara APBN dan industri yang disertai penguatan tata kelola.
Beberapa di antaranya berupa pembatasan porsi pendanaan, penganggaran multi-tahun, serta perlindungan ketat terhadap independensi kebijakan OJK.
“Dengan desain yang tepat, OJK tetap bisa akuntabel sekaligus kredibel dalam menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menilai tidak ada persoalan jika surplus LPS dimanfaatkan sebagai sumber pendanaan OJK.
Baca Juga: OJK Susun Roadmap Penjaminan 2024–2028, Ini Fasenya
Hal itu karena surplus memang wajib disetorkan ke pemerintah sebagai bagian dari PNBP.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa mengandalkan surplus memiliki risiko ketidakpastian. “Yang terpenting memastikan sumber dana tersedia. Karena surplus itu naik turun,” kata Anggito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













