Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Keempat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Bagi karyawan perusahaan, maka perusahaanlah yang mendaftarkan. Sementara bagi pekerja yang bukan karyawan, tetap bisa mendaftar secara mandiri sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU).
Syarat daftar BPJS Ketenagakerjaan
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan pun cukup mudah dan bisa Anda lakukan secara online. Berikut syarat dan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri bagi BPU seperti dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat izin usaha dari kelurahan setempat (jika ada).
- Salinan KTP masing-masing pekerja.
- Salinan KK/Kartu Keluarga masing-masing pekerja.
- Pas foto warna masing-masing pekerja ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar.
Baca Juga: Syarat dan prosedur mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan