Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pemerintah memberlakukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan himpun 14,5 juta rekening calon penerima subsidi gaji
Syarat keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan
Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 99%, sehingga iuran JKK menjadi l% dari Iuran JKK.
Sementara, keringanan iuran JKM diberikan sebesar 99%, sehingga iuran JKM menjadi 1% dari Iuran JKM.
Syarat:
1. Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2O2O diberikan keringanan iuran JKK dan iuran JKM setelah melunasi iuran JKK dan iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2020.
Baca Juga: Kemnaker bahas kebutuhan hidup layak untuk dasar penetapan UMP 2021
2. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka:
- Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah harus membayar iuran JKK dan iuran JKM untuk dua bulan pertama.
- Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran JKK dan iuran JKM dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran JKK dan iuran JKM, kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran.
Baca Juga: Menaker: Bantuan subsidi gaji sudah disalurkan ke 3,69 juta rekening