Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT SNP Finance kembali tersandung masalah gagal bayar surat utang, yaitu pada medium term notes (MTN) III yang diterbitkan tahun 2017 seri B senilai Rp 50 miliar. Atas hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang melakukan pengawasan memberi tanggapan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, dalam hal ini regulator tentu akan mengambil langkah sesuai kewenangannya berdasar peraturan perundangan yang berlaku.
"Ya sesuai regulasi saja yang bisa dilakukan, aturan sanksi jelas penyebab dan jangka waktunya. Kalau sisi pengawas ya sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha (PKU) dan cabut izin," kata Ihsanuddin saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/5).
Namun sebetulnya, menurut Ihsanuddin, perusahaan yang menerbitkan MTN tidak atas izin OJK karena kesepakatan para pihak dalam hal ini yakni SNP Finance dan investor yang membeli surat utang tersebut.
Di samping itu, Bambang W. Budiawan selaku Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK masih enggan menanggapi hal ini.
"Saya belum bisa jawab itu ya. Mohon maaf ditunggu awal minggu depan ya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (16/5).
Sekadar informasi, berdasarkan surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 11 Mei 2018, Direktur KSEI Syafruddin mengatakan, SNP Finance tidak dapat memenuhi kewajiban membayar bunga surat utang tersebut. Sehingga, pembayaran bunga MTN III SNP Tahun 2017 Seri B yang seharusnya dilaksanakan pada 14 Mei 2018 ditunda.
SNP Finance menerbitkan MTN III/2017 Seri B pada November 2017 lalu. MTN itu akan jatuh tempo pada 13 November 2019. SNP Finance menjanjikan kupon tetap sebesar 12,125% per tahun.
Pembayaran bunga pertama jatuh pada 13 Februari 2018. Sementara pembayaran bunga kedua dijadwalkan pada 14 Mei 2018. Dengan bunga 12,125% dan pokok utang Rp 50 miliar, SNP Finance setidaknya membutuhkan dana Rp 1,5 miliar setiap kali pembayaran bunga MTN III/2017 Seri B jatuh tempo.
Sebelumnya, SNP Finance juga gagal membayar bunga MTN. Rabu (9/5) lalu, SNP Finance semestinya membayar bunga pertama MTN V SNP Tahap II. Surat utang senilai Rp 200 miliar yang terbit pada Februari 2018 lalu itu menawarkan kupon 10,5%. Artinya, SNP Finance membutuhkan dana hingga Rp 5,25 miliar untuk membayar bunga pertama MTN tersebut.
Atas kegagalan pembayaran bunga utang tersebut, pada Rabu (9/5) lalu, Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) telah menurunkan peringkat utang SNP Finance menjadi SD atau selective default.
Sampai berita ini kembali diturunkan, Direktur Keuangan SNP Finance Rudi Asmawi belum menjawab pesan singkat maupun sambungan telepon dari Kontan.co.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News