kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Tanggapan Pemain Asuransi Terkait Insentif OJK untuk Kendaraan Listrik


Rabu, 30 November 2022 / 16:57 WIB
Ini Tanggapan Pemain Asuransi Terkait Insentif OJK untuk Kendaraan Listrik
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa insentif untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan terus digenjot. Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan banyak kelonggaran di seluruh sektor jasa keuangan untuk mendukung program ini.

Tak terlewatkan, industri asuransi juga turut kecipratan pelonggaran tersebut. Salah satunya, terkait penetapan tarif premi atau kontribusi dapat ditetapkan tarif yang lebih rendah dari batas bawah.

Dalam Surat Edaran OJK nomor 6 tahun 2017 telah diatur batas bawah maupun batas atas tarif yang dikenakan. Hal tersebut disesuaikan dengan jenis kendaraan, uang pertanggungannya dan wilayahnya.

Memang, jika melihat dengan pelonggaran tersebut, insentif tersebut bisa menarik minat masyarakat untuk memiliki kendaraan ramah lingkungan karena asuransinya bisa didapat dengan murah.

Baca Juga: LPEI Perkuat Kolaborasi dengan Standard Chartered untuk Mendorong Ekspor Nasional

Namun, tarif yang murah tersebut justru menimbulkan kekhawatiran bahwa apakah risiko klaimnya bisa ditanggung. Mengingat, risiko kendaraan listrik berbeda dari konvensional.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) HSM Widodo bilang bahwa selama ini pihaknya beberapa kali telah bertemu dengan produsen baterai kendaraan listrik untuk mengetahui tingkat risiko yang ada.

Dalam hal ini, salah satu risiko yang dihitung ialah seberapa lama umur pakai dari baterai mobil listrik. Menurutnya, premi asuransi kendaraan listrik ini bisa lebih murah jika usia dari kendaraan itu masih baru.

“Kalau di tahun awal, risikonya kecil dan ada garansi baterai dari pabrikan,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Zurich General Takaful Indonesia Hilman Simanjuntak berpendapat bahwa insentif yang diberikan oleh OJK ini bukanlah kewajiban melainkan sebuah pilihan yang diserahkan kembali ke masing-masing-masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Ini Upaya Polisi Jemput Tersangka Wanaartha Life yang di Luar Negeri

Menurutnya, penentuan tarif premi bakal tetap kembali pada hasil underwriting yang dilakukan oleh perusahaan dengan melihat kondisi kendaraan nantinya.

“Zurich sendiri akan mengikuti aturan, tapi balik lagi dibilang bisa lebih rendah tapi nggak wajib. Kita kan asuransi juga perlu memperhitungkan pori inginnya sesuai nggak dengan risiko?” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×