kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tujuh hal yang harus dicermati dari kasus Jiwasraya


Senin, 23 Desember 2019 / 16:18 WIB
Ini tujuh hal yang harus dicermati dari kasus Jiwasraya
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). PT Asuransai Jiwasraya mengalami masalah keuangan sehingga kesulitan memenuhi kewajiban. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Asuransi Jiwasraya terus bergulir. Perkembangan kasus ini juga semakin terbuka lebar dan mulai menemukan titik terang mulai dari adanya kesalahan dalam pengelolaan investasi produk JS Saving Plan hingga dugaan korupsi di Jiwasraya.

Sebelum itu, menurut Konsultan Aktuaria dari Padma Radya Aktuaria Risza Bambang mengatakan bahwa terdapat tujuh hal yang patut dicermati dalam kasus Jiwasraya. Pertama, bagaimana praktik aktuari dalam meninjau produk JS Saving Plan.

Baca Juga: Jokowi akan setujui holding asuransi untuk selamatkan Jiwasraya

“Aktuari ini yang meninjau apakah produk ini aman atau bisa dijalankan. Mereka juga menentukan dari sisi harga, perhitungan cadangan, penempatan aktuarian hingga bentuk brosur serta cara penjualannya,” kata Risza di Kuningan, Jakarta, Senin (23/12).

Kedua, ada perusahaan lain yang jual selain Jiwasraya. Produk ini dinilai berisiko untuk dijual ke pasar karena memberatkan dari sisi investasi tapi profit yang diperoleh justru kecil. 

Yang jadi masalah ketika produk ini tidak sesuai dengan strategi investasi, regulasi serta perhitungan aktuari. “Kalau semua perusahaan dibuka, maka akan kelihatan berisiko semua [produknya],” terangnya.

Meski demikian, rata-rata perusahaan yang sukses menjual produk mirip JS Saving Plan milik Jiwasraya merupakan perusahaan yang menggandeng atau mempunyai anak dari perbankan.

Baca Juga: Pengamat: Kasus Garuda Indonesia dibuat heboh demi tutupi kasus Jiwasraya?

Ketiga, strategi investasi. Seperti diketahui penjualan produk investasi Jiwasraya menjanjikan return tetap melebihi bunga deposito maupun surat berharga. 

Iming-iming bunga tinggi itu, tidak dibarengi pengelolaan investasi yang tepat. Ambil contoh saja, Jiwasraya menginvestasikan dana nasabah ke saham -saham gorengan.

“Dana nasabah yang dibelikan saham gorengan membuat uangnya hilang. Seharusnya Jiwaraya berinvestasi ke emiten yang memberikan a capital guarantee protected,” jelasnya.

Keempat, peran bank sebagai agen penjual. Perbankan seharusnya mempelajari betul terkait profil dan pemasaran produk asuransi berbasis investasi ini. 

Baca Juga: Menkeu: Jiwasraya Sempat Membaik

Menurutnya, perbankan tertarik memasarkan produk ini karena bertujuan untuk memindahkan para deposan ke produk asuransi agar mereka mendapatkan fee based income tambahan.

“Karena persaingan bunga bank sangat ketat. Biasanya, bank yang tidak terlalu jago malah masuk ke sana untuk mendapatkan fee base jika hanya jualan sendiri maka cost of fund tidak kuat untuk dalam kompetisi bunga antar bank,” ungkapnya.

Hal ini semakin berisiko ketika perusahaan asuransi menawarkan fee based income di depan kepada perbankan agar disetujui sebagai vendor. Di sisi lain regulator tidak mengatur jenis produk yang dijual dengan asuransi karena posisi bank hanya sebagai agen penjual.

“Si bank seharusnya bertanggung jawab karena mereka kejar produksinya untuk mendapatkan komisinya,” ungkanya.

Baca Juga: Taspen Jadi Calon Juru Selamat Jiwasraya

Kelima, konsultan aktuari yang meninjau. Setelah meninjau produk, aktuari yang ditunjuk harus mencari tahu bagaimana hasil penjualan produk tersebut. Terlebih, produk JS Saving Plan dari Jiwasraya ini tidak terdapat di luar negeri dan hanya ada di Indonesia.

“Peraturan aktuari-nya harus benar, misalnya produk asuransi endowment ditetapkan untuk tiga tahun jangan untuk lima tahun karena ini berhubungan dengan pencadangan maka harus konsisten,” ujarnya.

Keenam, peran Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Jiwasraya. Lembaga yang mengaudit dan memeriksa laporan keuangan perusahaan ini seharusnya sudah mengetahui performa Jiwasraya. Jangan-jangan Jiwasraya memang sudah bermasalah sejak lama.

Baca Juga: Kasus korupsi Jiwasraya terkuak, Erick Thohir memilih bungkam

Ketujuh, peran regulator sebagai pengawas. Risza menilai produk ini sudah lama hadir sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu pada masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) namun sempat disetop karena bermasalah.

“Pasar modal harus bertanggung jawab dong, Jiwasraya beli saham-saham di emiten tertentu dan uangnya digunakan untuk apa seharusnya dilaporkan ke regulator. Kalau ini gorengan, regulator sebagai pengawas seharusnya tahu dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×