Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Kelima, konsultan aktuari yang meninjau. Setelah meninjau produk, aktuari yang ditunjuk harus mencari tahu bagaimana hasil penjualan produk tersebut. Terlebih, produk JS Saving Plan dari Jiwasraya ini tidak terdapat di luar negeri dan hanya ada di Indonesia.
“Peraturan aktuari-nya harus benar, misalnya produk asuransi endowment ditetapkan untuk tiga tahun jangan untuk lima tahun karena ini berhubungan dengan pencadangan maka harus konsisten,” ujarnya.
Keenam, peran Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Jiwasraya. Lembaga yang mengaudit dan memeriksa laporan keuangan perusahaan ini seharusnya sudah mengetahui performa Jiwasraya. Jangan-jangan Jiwasraya memang sudah bermasalah sejak lama.
Baca Juga: Kasus korupsi Jiwasraya terkuak, Erick Thohir memilih bungkam
Ketujuh, peran regulator sebagai pengawas. Risza menilai produk ini sudah lama hadir sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu pada masa Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) namun sempat disetop karena bermasalah.
“Pasar modal harus bertanggung jawab dong, Jiwasraya beli saham-saham di emiten tertentu dan uangnya digunakan untuk apa seharusnya dilaporkan ke regulator. Kalau ini gorengan, regulator sebagai pengawas seharusnya tahu dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News