kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,50   6,04   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini upaya BPJS Kesehatan tangani peserta non-aktif


Senin, 06 Juli 2020 / 19:29 WIB
Ini upaya BPJS Kesehatan tangani peserta non-aktif
ILUSTRASI. Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2020). BPJS Kesehatan resmi menaikkan kembali iuran bagi peserta mandiri layanan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu dan kelas II dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa mendorong peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) untuk aktif dalam artian tak absen membayar iuran memang jadi tantangan BPJS Kesehatan.

Guna mendorong peserta mandiri untuk aktif melaksanakan kewajibannya terdapat beberapa upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan.

Seperti mensyaratkan pendaftaran dengan autodebit, melakukan penagihan dengan telekolekting, dan menggerakkan kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Memang yang menjadi tantangan adalah bagaimana mendorong peserta mandiri untuk tetap aktif, rajin membayar iuran," jelas Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id pada Senin (6/7).

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III mendaki

Sampai dengan Mei 2020, kolektabilitas iuran PBPU yang semula berkisar di angka 60% naik menjadi 73,68% dari total peserta PBPU. Dari data BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Mei 2020 lalu yaitu 30.680.572 peserta.

Adanya kenaikan koletabilitas iuran tersebut menunjukkan bahwa kesadaran dan kemauan peserta JKN-KIS untuk membayar iuran semakin meningkat.

Iqbal juga mengingatkan bahwa untuk menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS, bukan hanya pemerintah saja yang berkontribusi melainkan masyarakat juga harus ambil bagian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×