kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Ini Upaya LinkAja Antisipasi Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online


Rabu, 26 Juni 2024 / 18:35 WIB
Ini Upaya LinkAja Antisipasi Transaksi Mencurigakan Terkait Judi Online
ILUSTRASI. LinkAja menerapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi adanya indikasi transaksi mencurigakan terkait judi online.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja menerapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi adanya indikasi transaksi mencurigakan terkait judi online. 

Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian mengatakan pihaknya selalu berkomitmen menerapkan sistem yang aman.

"Sistem tersebut senantiasa dimutakhirkan untuk mengantisipasi adanya fraud hingga tindakan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hal itu juga dilakukan sebagai penerapan prinsip Anti-Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT), termasuk transaksi judi online," ucapnya kepada Kontan, Sabtu (22/6).

Yogi juga menjelaskan bahwa LinkAja secara aktif mendukung upaya pemerintah dan penegak hukum dalam memerangi praktik atau kegiatan yang mencurigakan terkait perjudian online di Indonesia.

Baca Juga: LinkAja Terapkan Sejumlah Strategi untuk Capai Target Pertumbuhan Transaksi

Di samping itu, Yogi mengungkapkan bahwa LinkAja pernah menemukan indikasi transaksi mencurigakan terkait perjudian online. Berdasarkan data perusahaan, mereka mendeteksi banyak akun dengan pola transaksi keuangan yang mencurigakan terkait judi online setiap bulannya.

"Namun, temuan ini masih dalam bentuk indikasi berdasarkan pola atau aturan yang diterapkan dalam Sistem Deteksi Kecurangan (Fraud Detection System/FDS) LinkAja," tambahnya.

Yogi menegaskan perlunya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan apakah akun-akun tersebut terlibat dalam aktivitas perjudian online atau tidak.

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi perjudian online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I-2024. Selama tahun 2023, total transaksi perjudian online mencapai Rp 327 triliun.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga telah mengusulkan penutupan 555 akun e-wallet atau dompet digital terkait perjudian online kepada Bank Indonesia dalam periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×