kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Usulan Pemerintah Terkait KSP yang Jalankan Bisnis Open Loop


Kamis, 01 Desember 2022 / 16:09 WIB
Ini Usulan Pemerintah Terkait KSP yang Jalankan Bisnis Open Loop
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengusulkan poin aturan untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang menjalankan usaha layaknya sektor jasa keuangan atau open loop perlu berubah lembaga menjadi lembaga jasa keuangan. Nantinya, mereka akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Usulan tersebut merupakan jawaban atas teka-teki dimana kah pengawasan koperasi harusnya dilakukan, antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) atau justru OJK.

Meskipun saat ini inventarisasi untuk mencari KSP yang menjalankan bisnis open loop dilakukan Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi mengatakan bahwa potensi ada terjadi pada KSP yang berada di tier 3 dan tier 4.

Sebagai informasi, pembagian tier dalam KSP ini dibagi berdasarkan jumlah anggota, modal dan aset yang dimiliki. Secara rinci, untuk KSP di tier 3 dan tier 4 ini memiliki jumlah anggota di atas 9.000 orang, modal di atas Rp 15 miliar dan aset di atas Rp 100 miliar.

“Yang kira-kira potensial itu berada pada posisi open loop itu berada pada tier 3 dan tier 4.  Tetapi berapa jumlahnya tentu nanti kita lihat,” ujar Zabadi dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (1/12).

Baca Juga: Kemenkop Usul Koperasi yang Tidak Jalankan Usaha Simpan Pinjam Diawasi OJK

Berdasarkan catatan KemenKopUKM, jumlah KSP yang berada di tier 3 ada sejumlah 268 KSP. Sementara itu, untuk KSP yang berada di tier 4 sejumlah 132 KSP.

“Terhadap koperasi yang ada di tier 3 dan tier 4 inilah yang secara khusus barangkali nanti kita perlu melakukan inventarisasi mana yang memang melaksanakan closed loop atau yang open loop,” imbuhnya.

Adapun, closed loop yang dimaksud dalam hal ini ialah KSP benar-benar menjalankan usaha simpan pinjam dan tidak menjalankan bisnis di sektor jasa keuangan.

untuk membedakan mana KSP itu menjalankan bisnis open loop maupun closed loop, Zabadi bilang pihaknya telah menyusun beberapa indikator untuk membantu dalam menjalankan inventarisasi.

Misalnya, sumber dana yang bisa didapat dari KSP hanya terbatas pada anggota, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya. Sementara, sumber dana yang berasal obligasi dan surat hutang hanya boleh dilakukan oleh koperasi yang menjalankan bisnis open loop.

Baca Juga: Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Mencapai Rp 320,5 Triliun Per Medio November

Di sisi lain, terkait penyaluran dana, Zabadi juga membatasi KSP untuk hanya menyalurkan dana kepada anggota koperasi yang bersangkutan dan koperasi lain. Penyaluran dana kepada pihak lain di luar anggota hanya boleh dilakukan oleh koperasi open loop.

“Seperti halnya koperasi BPR saat ini atau juga koperasi LKM, itu menyalurkan kepada non anggota,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×