Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi.
POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK diundangkan. Dengan demikian, POJK tersebut berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024.
Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024, tercantum bahwa penghentian produk asuransi bisa dilakukan atas dasar inisiatif perusahaan asuransi tersebut atau perintah OJK. Hal itu tertuang dalam Pasal 73.
Mengenai penghentian produk asuransi atas perintah OJK, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menghentikan penawaran, pemasaran, dan/atau penutupan pertanggungan atau kepesertaan baru atas produk asuransi.
Baca Juga: AAJI Optimistis Tertanggung Kumpulan dan Perorangan Tetap Bakal Bertumbuh
"Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan informasi kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta atas penghentian produk asuransi. Perusahaan harus menyampaikan rencana tindak kepada OJK paling lama 1 bulan, serta mengimplementasikan rencana tindak," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/6).
Aman mengatakan contoh rencana tindak yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, antara lain penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, serta penyempurnaan dan perbaikan produk asuransi.
Sebagai informasi, penghentian produk asuransi dapat berlaku sementara atau permanen berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, apabila produk asuransi dihentikan, perusahaan asuransi dilarang mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News