kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan Asuransi Jika Produknya Dihentikan OJK


Jumat, 07 Juni 2024 / 15:48 WIB
Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan Asuransi Jika Produknya Dihentikan OJK
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Selasa (26/3/2024). KONTAN/Baihaki/26/3/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. 

POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK diundangkan. Dengan demikian, POJK tersebut berlaku efektif sejak 29 Oktober 2024.

Dalam POJK Nomor 8 Tahun 2024, tercantum bahwa penghentian produk asuransi bisa dilakukan atas dasar inisiatif perusahaan asuransi tersebut atau perintah OJK. Hal itu tertuang dalam Pasal 73.

Mengenai penghentian produk asuransi atas perintah OJK, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa menerangkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menghentikan penawaran, pemasaran, dan/atau penutupan pertanggungan atau kepesertaan baru atas produk asuransi.

Baca Juga: AAJI Optimistis Tertanggung Kumpulan dan Perorangan Tetap Bakal Bertumbuh

"Selain itu, perusahaan wajib menyampaikan informasi kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta atas penghentian produk asuransi. Perusahaan harus menyampaikan rencana tindak kepada OJK paling lama 1 bulan, serta mengimplementasikan rencana tindak," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/6).

Aman mengatakan contoh rencana tindak yang dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, antara lain penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis, serta penyempurnaan dan perbaikan produk asuransi. 

Sebagai informasi, penghentian produk asuransi dapat berlaku sementara atau permanen berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan. Selain itu, apabila produk asuransi dihentikan, perusahaan asuransi dilarang mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×