Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan maraknya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus tumbuh.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai tingginya permintaan terhadap dua praktik tersebut justru dipicu rendahnya literasi keuangan masyarakat.
“Beberapa orang mungkin memiliki tingkat literasi yang belum memadai tentang dasar-dasar produk atau layanan keuangan, pengelolaan investasi, dan keuangan pribadi sehingga tidak menyadari pentingnya memeriksa izin resmi dari otoritas yang berwenang terkait penawaran produk atau layanan keuangan sebelum berinvestasi,” kata Friderica dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (14/8/2025), seperti dilansir Antara.
Rumah Literasi keuangan digital masyarakat juga dinilai belum cukup untuk menyikapi tawaran pinjol ilegal, terutama terkait informasi yang tersedia di perangkat ponsel. Rendahnya literasi ini membuat banyak orang terjebak menjadi korban.
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyebut fenomena The Casino Mentality atau mental ingin cepat kaya menjadi pemicu lain menjamurnya investasi ilegal.
Baca Juga: OJK Siapkan Deregulasi Aturan di Bidang Multifinance, Ini Respons WOM Finance
"Masyarakat yang memperoleh janji keuntungan besar dalam waktu singkat mudah kehilangan penilaian rasionalnya. Selain itu, adanya tekanan dari lingkungan sosial untuk ikut serta dalam 'peluang investasi' juga dapat memengaruhi keputusan seseorang agar tidak dicap ketinggalan tren," ujarnya.
Menurut Kiki, maraknya pinjol ilegal juga didorong oleh banyaknya entitas yang menggunakan server luar negeri serta mudahnya membuat aplikasi ilegal.
Ia menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) PASTI menelusuri pembuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package. Langkah ini dilakukan melalui pemblokiran aplikasi atau tautan, rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp yang terkait oknum.
Upaya tersebut melibatkan kerja sama dengan tim siber patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Penyelenggara Sistem Elektronik seperti Google dan Meta.
Baca Juga: Finalisasi Dua Roadmap di Bidang PVML, OJK Berharap Bisa Diluncurkan Tahun Ini
“Oleh karena itu, edukasi mengenai investasi yang aman dan legal, serta penegakan hukum yang efektif, ketat, dan menimbulkan efek jera terhadap praktik investasi ilegal dan pinjol ilegal sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan semacam ini,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Beberkan Penyebab Maraknya Investasi dan Pinjol Ilegal"
Selanjutnya: Bitcoin Tembus Rekor Baru, Ethereum Bakal Mengekor
Menarik Dibaca: Cara Menanam Buah Bit di Rumah dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News