Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah di Tanah Air jumlahnya masih sangat mini. Meski begitu tawaran imbal hasil investasi yang diberikan fintech syariah ini cukup menarik.
Memang setiap kegiatan invetasi tentu ada risiko yang akan ditanggung oleh investor tak terkecuali pada platform fintech lending berbasis syariah. Sejauh ini tersisa 7 perusahaan fintech lending syariah di Indonesia.
Perencana keuangan sekaligus Founder Finansialku, Melvin Mumpuni menjelaskan tawaran investasi yang diberikan fintech lending syariah menguntungkan tetapi tetap ada risiko yang siap ditanggung oleh investor.
Baca Juga: Sinergi Bank dan Fintech Bisa Menjadi Kunci Percepat Inklusi Keuangan
“Salah satu risikonya adalah terjadi gagal bayar. Jadi investor perlu memperhatikan risiko-risiko investasinya,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (2/1).
Melvin mengungkapkan, yang perlu diperhatikan investor saat berinvestasi di fintech lending syariah pertama platform tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kemudian lihat TKB90 atau tingkat keberhasilan bayar 90 hari, semakin besar TKB90 maka semakin baik,” ungkapnya.
Melvin menyebutkan, bila penempatan investasi yang dilakukan fintech syariah tersebut pada proyek properti makan pilihlah proyek yang sudah ada rekam jejak pinjaman dan pembayaran sebelumnya.
“Pelajari laporan keuangan atau proyeknya jika informasi ini tersedia. Strategi investasi, lakukan diversifikasi baik dari jumlah modal investasi, periode pinjaman dan proyek yang didanai,” pungkasnya.
Baca Juga: OJK Sebut Pinjol Harus Bertanggung Jawab Bila Penagih Lalai, Begini Respons Pemain
Salah satu platform fintech lending syariah yang menyediakan investasi ialah Danasyariah. Di mana fintech ini menawarkan investasi dengan imbal hasil yang menarik. Di mana dana investor akan diputar untuk pembangunan proyek-proyek properti seperti gedung dan perumahan.
Direktur Bisnis Danasyariah, Janoearto Alamsyah menjelaskan Danasyariah berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan antara pendana (lender) dan peminjam dana (borrower) yang membutuhkan pembiayaan di bidang properti.
“Sesuai aturan yang dikeluarkan oleh regulator (OJK), bisnis yang dijalankan di fintech tidak boleh menggunakan istilah Investasi tapi menggunakan istilah Pendanaan,” terangnya kepada KONTAN.
Janoearta menyebutkan, Danasyariah menawarkan imbal hasil sebesar 12% sampai 18% per tahun sesuai dengan proyek yang dipilih dalam aplikasi. Adapun tenor yang ditawarkan mulai dari dua bulan hinnga 12 bulan.
“Imbal hasil pasti dan tetap tiap bulan sebesar 1% otomatis ditransfer ke rekening pribadi yang didaftarkan. Imbal hasil dari fixed margin penjualan properti dan sebagai implementasi akad Murabahah (jual beli),” sebutnya.
Janoearta mengungkapkan, sejak awal berdiri Danasyariah memiliki dana kelolaan sebesar Rp 2,76 triliun, dan sepanjang tahun berjalan hingga Desember 2023 dana kelolaan mencapai Rp 1,71 triliun.
Di tahun 2024, lanjut Janoearta, Danasyariah akan menjaga dan membangun kepercayaan lender dengan meningkatkan kinerja serta mempertahankan tingkat wanprestasi 90 hari (TKB90) di atas 99%.
“Dari sisi borrower Danasyariah akan terus berinovasi dengan pengembangan layanan produk-produk terbaru yang tentunya tidak terlepas dari core bisnis Danasyariah dipembiayaan sektor properti,” tandasnya.
Hingga akhir 2023 Danasyariah menyalurkan pendanaan properti hingga Rp 2,73 triliun. Nilai tersebut berasal dari lender yang totalnya mencapai 108.622 pendana.
Total pendanaan tersebut disalurkan ke lebih dari 8.400 penerima yang terdiri dari institusi yang bergerak di bidang properti dan nasabah individu untuk pembiayaan pemilikan properti. Danasyariah memiliki 1.513 penerima aktif dan 655 penerima unik atau dengan kondisi tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News