kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Sebut Pinjol Harus Bertanggung Jawab Bila Penagih Lalai, Begini Respons Pemain


Kamis, 14 Desember 2023 / 17:01 WIB
OJK Sebut Pinjol Harus Bertanggung Jawab Bila Penagih Lalai, Begini Respons Pemain
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat menerima 4.497 pengaduan menyangkut industri financial technology (fintech) hingga 24 November 2023.

Bila ditelisik pengaduan dari masyarakat tersebut mayoritas menyasar pada perilaku petugas penagihan alias debt collector (DC) platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Adapun, aduan tersebut rerata menyoal kata-kata kasar, ancaman dan membuat malu nasabah.

“Selain itu (DC) menghubungi kontak darurat di luar yang telah disepakati,” ujar Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi beberapa waktu lalu.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, pengaduan tersebut mencakup untuk nasabah sektor konsumtif atau multiguna serta produktif untuk modal kerja. Kiki memastikan, pihaknya sudah memberikan pengaturan terhadap DC ini untuk tidak melakukan tindakan di luar ketentuan.

Baca Juga: GoPay Tabungan by Jago Tawarkan Layanan Syariah untuk Pengguna

Adapun salah satu kewajiban yang diberikan regulator kepada industri pinjol yakni harus melakukan pelatihan hingga mendapatkan sertifikasi. Selain itu, etika penagihan juga perlu diterapkan antara lain tak berkata kasar, tak melakukan tekanan, mengintimidasi dengan SARA.

Kiki menyebutkan, waktu operasional penagihan yang boleh dilakukan DC dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 20.00 waktu setempat.

Lebih lanjut, Kiki bilang, sesuai ketentuan POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kelalaian pihak internal atau pihak ketiga dalam hal ini DC.

Lantas bagaimana bentuk tanggung jawab yang diberikan para pemain pinjol kepada nasabah?

Platfom fintech Akseleran menyebutkan, bila terjadi kelalaian yang dilakukan oleh penagih perusahaan siap bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul. Co-Founder & Grup CEO Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan menyampaikan, untuk mencegah kelalaian itu terjadi ada beberapa langkah yang dilakukan Akseleran pertama, mengikutsertakan tenaga penagihan pada sertifikasi tenaga penagih.

“Bila menggunakan pihak ketiga, perlu make sure pihak ketiga tersebut dan tenaga penagihnya juga sudah tersertifikasi,” ujarnya kepada KONTAN.

Kedua, lanjut Ivan, mempunyai SOP penagihan yang sesuai dengan aturan yang ada, termasuk tidak menggunakan kekerasan fisik dan mental dalam melakukan penagihan.

Baca Juga: Momen Nataru, Dompet Digital DANA Optimistis Jumlah Transaksi Meningkat

“Ketiga, melakukan pengawasan atas pelaksanaan penagihan dan bila ada kesalahan maka melakukan perbaikan dan memberikan sanksi internal yang memadai,” terangnya.

Ivan mengungkapkan, pihaknya juga memberikan sanksi terhadap oknum DC bila ditemukan pelanggaran juga melakukan pelatihan lebih lanjut agar penagih paham aturan penagihan yang benar.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×