Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Mereka misalnya meminta dibebaskan dari ketentuan batasan kepemilikan saham perbankan di atas 40% tanpa harus mengakuisisi bank lain di Indonesia. Ini sesuai dengan POJK 56/POJK.03/2016 tentang kepemilikan saham bank umum.
Kookmin juga meminta pihaknya dibebaskan dari kewajiban penawaran wajib alias mandatory tender offer (MTO).
Baca Juga: KB Kookmin Bank incar 67% saham di Bank Bukopin
Mereka beralasan, ada pengecualian MTO dalam POJK 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka jika penambahan modal dilakukan dengan tujuan perbaikan keuangan perusahaan.
Adapun sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan pihaknya membuka peluang untuk mengabulkan sejumlah persyaratan yang diajukan Kookmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News