kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inikah alasan Kookmin Bank tawar saham Bank Bukopin dengan harga murah?


Rabu, 17 Juni 2020 / 19:43 WIB
Inikah alasan Kookmin Bank tawar saham Bank Bukopin dengan harga murah?


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Alih-alih melalui rights issue, KB Kookmin Bank mengajukan penawaran melalui private placement yang akhirnya dapat menguasai 67% saham PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dengan harga Rp 180 per saham.

Kepala Riset Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai harga tersebut terlampau murah, mengingat perseroan sebelumnya menargetkan penghimpunan dana hingga Rp 2 triliun dalam aksi penambahan modal ini.

Baca Juga: Kookmin ajukan banyak syarat di BBKP, OJK: Jika masuk akal, bisa dipertimbangkan

“Dengan target penerbitan saham 4,66 miliar saham, harga Rp 180 tidak akan sampai Rp 1 triliun. Target penghimpunan dananya senilai Rp 1,5 triliun sampai Rp 1,7 triliun, apalagi sebelumnya dipatok sampai Rp 2 triliun. Tidak akan cukup,” katanya kepada Kontan.co.id, Rabu (17/6).

Untuk mencapai target dana tersebut, harga per saham menurut Suria mesti ditetapkan di atas Rp 320 per lembar. Makanya ia bilang, alih-alih melalui private placement, buat Bank Bukopin aksi rights issue lebih realistis untuk menyelesaikan masalah likuiditas perseroan.

“Kookmin biasanya memang tidak terlalu agresif di luar Korea, namun ini juga tergantung bagaimana daya tawar yang dimiliki Kookmin,” sambungnya.

Baca Juga: Bakal jadi pengendali Bukopin, KB Kookmin Bank tidak wajib melakukan tender offer

Selain soal harga yang murah, dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 11 Juni 2020 Kookmin juga meminta sejumlah syarat yang cukup ketat.

Mereka misalnya meminta dibebaskan dari ketentuan batasan kepemilikan saham perbankan di atas 40% tanpa harus mengakuisisi bank lain di Indonesia. Ini sesuai dengan POJK 56/POJK.03/2016 tentang kepemilikan saham bank umum.

Kookmin juga meminta pihaknya dibebaskan dari kewajiban penawaran wajib alias mandatory tender offer (MTO).

Baca Juga: KB Kookmin Bank incar 67% saham di Bank Bukopin

Mereka beralasan, ada pengecualian MTO dalam POJK 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka jika penambahan modal dilakukan dengan tujuan perbaikan keuangan perusahaan.

Adapun sebelumnya, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan pihaknya membuka peluang untuk mengabulkan sejumlah persyaratan yang diajukan Kookmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×