Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
18 Oktober 2013, OJK mencabut izin usaha PT Bumi Asih Jaya karena perusahaan ini gagal memenuhi ketentuan tentang kesehatan keuangan, yakni rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.
Per 31 Desember 2014, perusahaan asuransi yang berdiri tahun 1967 ini diperkirakan hanya mampu membayar klaim Rp 409,73 miliar dari total klaim perorangan sebesar Rp 634,31 miliar dan asuransi kolektif senilai Rp 182,6 miliar.
Kasus ini menjadi superpanjang dan maju ke pengadilan. Keduanya bertarung di pengadilan perdata, setelah sebelumnya saling melawan di pengadilan niaga.
Pada pengadilan niaga, OJK berhasil mempailitkan Asuransi Bumi Asih. Meski Bumi Asih melawan, OJK memenangkan perkara ini hingga tahap Peninjauan Kembali (PK). Dalam proses kepailitan, Asuransi Bumi Asih memiliki utang Rp 1,2 triliun kepada krediturnya.
Tim kurator membagikan Rp 50 miliar secara pro-rata kepada seluruh pemegang polis pada tahap pertama September 2016. Dana itu dibagikan kepada 29.000 pemegang polis dan kantor pajak yang memiliki tagihan Rp37 miliar.
Di tengah-tengah proses pailit, Asuransi Bumi Asih nyatanya kembali melawan. Kali ini, salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia menggugat OJK atas perbuatan melawan hukum. Asuransi Bumi Asih tidak terima atas tindakan semena-semena yang dilakukan oleh OJK. Bumi Asih menggugat ganti rugi Rp5,4 triliun. Rinciannya, kerugian materil senilai Rp1,4 trilun. Kerugian ini dihitung sejak OJK melakukan pencabutan izin usaha pada Oktober 2013.