kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah 4 kasus gagal bayar besar asuransi jiwa di Indonesia


Selasa, 17 Desember 2019 / 18:27 WIB
Inilah 4 kasus gagal bayar besar asuransi jiwa di Indonesia


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA.  Asuransi Jiwasraya menyerah, tak mampu membayar klaim pemegang polis yang sampai akhir tahun ini mencapai Rp 12,4 triliun. Bisa jadi gagal bayar klaim  ini menjadi tragedi terbesar di industri asuransi jiwa di  Tanah Air.

Catatan kontan.co.id, sejumlah kasus gagal bayar asuransi jiwa pernah terjadi di Indonesia. Berikut deretannya kasus gagal bayar asuransi jiwa.

  1. Gagal bayar Bakrie Life

Tahun 2008, asuransi milik Grup Bakrie ini tercatat gagal bayar gagal atas produk Diamond Investa Bakrie Life. Gagal bayar  ini terjadi tahun 2010. Saat itu, manajemen Bakrie Life beralasan gagal bayar yang terjadi karena imbas krisis ekonomi 2008.

Pada tahun 2013, tercatat ada sekitar 200 nasabah yang saat itu menunggu pembayaran dari Bakrie Life. Adapun nilai tunggakan pada tahun  2013 sebesar Rp 270 miliar.Namun karena kesulitan pendanaan, Bakrie Life menyelesaikan kewajiban polis tersebut secara bertahap.

Asal tahu saja, pembayaran polis Bakrie Life sejatinya juga sudah mendapat keringanan dari pemegang polis dengan diskon 70%. Utang Bakrie Life secara total kepada nasabah Diamond Investa mencapai Rp 360 miliar

  1. Gagal Bayar Asuransi Bumi Asih Jaya (2013)

18 Oktober 2013, OJK mencabut izin usaha PT Bumi Asih Jaya karena perusahaan ini gagal memenuhi ketentuan tentang kesehatan keuangan, yakni rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.

Per 31 Desember 2014, perusahaan asuransi yang berdiri tahun 1967 ini diperkirakan hanya mampu membayar klaim Rp 409,73 miliar dari total klaim perorangan sebesar Rp 634,31 miliar dan asuransi kolektif senilai Rp 182,6 miliar.

Kasus ini menjadi superpanjang dan maju ke pengadilan. Keduanya bertarung di pengadilan perdata, setelah sebelumnya saling melawan di pengadilan niaga.

Pada pengadilan niaga, OJK berhasil mempailitkan Asuransi Bumi Asih. Meski Bumi Asih melawan,  OJK memenangkan perkara ini hingga tahap Peninjauan Kembali (PK). Dalam proses kepailitan, Asuransi Bumi Asih memiliki utang Rp 1,2 triliun kepada krediturnya.

 Tim kurator membagikan Rp 50 miliar secara pro-rata kepada seluruh pemegang polis pada tahap pertama September 2016. Dana itu dibagikan kepada 29.000 pemegang polis dan kantor pajak yang memiliki tagihan Rp37 miliar.

Di tengah-tengah proses pailit, Asuransi Bumi Asih nyatanya kembali melawan. Kali ini, salah satu perusahaan asuransi tertua di Indonesia menggugat OJK atas perbuatan melawan hukum. Asuransi Bumi Asih tidak terima atas tindakan semena-semena yang dilakukan oleh OJK. Bumi Asih menggugat ganti rugi Rp5,4 triliun. Rinciannya, kerugian materil senilai Rp1,4 trilun. Kerugian ini dihitung sejak OJK melakukan pencabutan izin usaha pada Oktober 2013.

  1. Asuransi Jiwa Bumiputera 1912

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 saat ini juga dikabarkan tengah mengalami kesulitan likuiditas. Kas perusahaan asuransi yang sudah berusia diatas seratus tahun itu minim. Kondisi ini  menjadi penyebab tertundanya atau gagal pembayaran klaim kepada nasabah.

Diding S. Anwar, Komisaris AJB Bumiputera kepada kontan.co.id minta kepada jajaran direksi untuk dapat mengedepankan rasa empati ke pemegang polis, serta mencari solusi terbaik agar suasana tetap kondusif. “Kami mohon agar kiranya direksi senantiasa mengedepankan empati terhadap pemegang polis dan mencarikan solusi terbaik agar suasana kondusif dan kepercayaan semua pemangku kepentingan tetap tumbuh,” ujar Diding (16/12).

Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat 7 November lalu, pendapatan premi  AJB Bumiputera per Oktober 2019 sebesar Rp 2,6 triliun. Namun, jumlah klaim sebesar Rp 2,4 triliun. Saat ini, ada 265.000 pemegang polis tengah menunggu kepastian pembayaran klaimnya.

Hingga saat ini, kontan.co.id belum berhasil menghubungi direksi AJB Bumiputera. Pesan pendek kontan ke Dirman Pardosi, Direktur Utama Asuransi Jiwa Buputera belum dijawab.

  1. Gagal bayar Asuransi Jiwasraya

 Pemegang polis asuransi Jiwasraya khususnya produk JS Saving Plan harus bersabar untuk menerima pembayaran klaim. Pemerintah memastikan tahun ini dan tahun  depan tak ada bantuan untuk Jiwasraya, perusahaan asuransi milik negara itu.

Jiwasraya menyerah, dan menyatakan tak sanggup memenuhi kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai Rp 12,4 triliun per Desember 2019 ini.

Jiwasraya sejatinya memiliki asset. Hanya, asset Jiwasraya  menyusut menjadi Rp 2 triliun, dari sebelumnya Rp 25 triliun lantaran salah dalam penempatan investasi. Isi portfolio Asuransi Jiwasraya mayoritas adalah saham-saham yang tak likuid.

 Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, asuransi BUMN ini gagal mengelola asetnya,utamanya dalam memilih instrumen investasi khususnya saham.

"Harusnya maksimal mengalokasikan untuk saham 20%,  seharusnya saham  blue chips (saham unggulan), surat utang negara (government bond),  instrumen Bank Indonesia minimal 30%. Sayangnya, yang terjadi alokasi mayoritas ke saham, itu pun saham dengan  rendah mencapai 50%, sedangkan government bonddi 15%," kata Hexana.

Keputusan ini kini berefek besar karena sebagian besar dana terjebak dalam saham-saham yang nilainya di bawah Rp 50 per saham. Bahkan, saat ini saham-saham tersebut telah mendapat suspensi dari BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×