kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Inilah 58 perusahaan gadai yang kantongi izin dan terdaftar di OJK


Rabu, 03 Oktober 2018 / 16:59 WIB
Inilah 58 perusahaan gadai yang kantongi izin dan terdaftar di OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda terdaftar dan berizin kepada 58 perusahaan pergadaian di Indonesia. Jumlah tersebut terhitung sampai akhir Oktober 2018.

Kepala Departemen Pengawasan Indusri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan mengatakan, jumlah itu meningkat dari posisi Agustus 2018 sebanyak 50 entitas. Sebanyak 58 pergadaian ini terdiri dari satu perusahaan pergadaian pemerintah memperoleh tanda penegasan. Sementara 16 entitas adalah pergadaian swasta yang mendapatan izin usaha, serta 41 pegadaian swasta yang telah terdaftar di OJK.

"Sedangkan pergadaian swasta yang masih menjalankan proses baik, proses izin maupun terdafar berjumlah 18 perusahaan gadai swasta,” kata Bambang kepada Kontan.co.id, Rabu (3/10).

Dengan jumlah pergadaian yang terdaftar dan berizin tersebut, OJK tetap fokus melakukan pemetaan dan sosialisasi kepada perusahaan gadai yang belum mengajukan izin usaha, meskipun batas waktu pendaftaran telah lewat yaitu sampai 29 Juli 2018. Pembatasan waktu tersebut sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyebutkan, ada kendala yang membuat perusahaan gadai enggan mengajukan legalitas di OJK, diantaranya terkait jumlah modal usaha dan ketersediaan sumber daya manusia (SDM).

Berdasarkan aturan, pelaku usaha yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, pada saat mengajukan izin usaha harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkup wilayah kabupaten atau kota, sedangkan provinsi sebanyak Rp 2,5 miliar. Selanjutnya, modal usaha harus disetor secara tunai atas nama perusahaan gadai melalui bank umum atau bank syariah di Indonesia.

Kendala lainnya terkait ketersediaan SDM, dimana ada ketentuan POJK yang mewajibkan pelaku usaha gadai untuk memiliki penaksir gadai yang telah bersertifikasi di masing-masing unit pelayanan.

Dalam rentang waktu satu tahun hingga batas pendaftaran izin pada Juli 2019, OJK akan terus melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan pertama dan kedua. Jika diabaikan, maka OJK akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penerbitan.

Berikut daftar pergadain swasta berizin dan terdaftar:

Perusahaan gadai yang memperoleh tanda penegasan:

1. PT Pegadaian (Persero)

Perusahaan gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dari OJK:

1. PT HBD Gadai Nusantara
2. PT Gadai Pinjam Indonesia
3. PT Sarana Gadai Prioritas
4. PT Pegadaian Mitra Kepri
5. PT Sili Gadai Nusantara
6. PT Jawa Barat Gadai Sejati
7. PT Pergadaian Dana Sentosa
8. PT Sahabat Gadai Sejati
9. PT Jasa Gadai Syariah
10. PT Gadai Mitra Rakyat
11. PT Pondok Gadai Indonesia
12. PT GDC Solusi Gadai
13. PT Indogold Solusi Gadai
14. PT Gadai Cipta Peluang
15. PT Rumah Gadai Jakarta
16. PT Solusi Gadai Mandiri

Perusahaan Gadai yang terdaftar di OJK

1. KSP Mandiri Sejahtera Abadi
2. KSU Dana Usaha
3. PT Mitra Kita
4. UD Ijab
5. PT Surya Pilar Kencana
6. PT Svaraputra Penjuaru Vijaya
7. PT Pusat Gadai Indonesia
8. PT Persada Aritha Mandiri
9. Solusi Gadai
10. CV Soverino Ekasakri
11. CV Prima Perkasa
12. Gadai Murah Jogja
13. PT Awi Gadai Jogja
14. PT Mas Agung Sejatera
15. Mari Gadai
16. Gadai Ogan
17. Gadai Oke
18. Gadai Smile
19. Indotech Gadai
20. KSU Ar-Rahman Berbagi
21. PT Nabasa Jaya
22. CV Pioneer Kita
23. Berkat Mandiri Sejahtera
24. PT Cipta Dana Gadai
25. Fiqri Phone
26. CV Mitra Aci Global Perkasa
27. Bless Gadai
28. GM Com Gadai
29. Ota Jaya Gadai
30. Nimfa Gadai
31. Ginting Gadai
32. Dotri Gadai
33. PT Gadai Bagong Sejahtera
34. Koperasi Citra Bella Sarana
35. PT Pegadaian Eva Group
36. Alfa Persada Gadai
37. MazPram Gadai
38. PT Eka Pesona Abadi
39. CV Berkat Mandiri Sejahtera
40. PT Surya Gadai Prima
41. UD Firdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×