Reporter: Ahmad Febrian, Barly Haliem | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hari ini, Kamis (18/6), PT Bank Bukopin Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Ada tiga agenda RUPST: persetujuan laporan keuangan 2019, penggunaan laba tahun buku 2019 serta pergantian susunan pengurus perusahaan.
Nah, setelah RUPST, emiten berkode saham BBKP itu harus melakukan proses lagi untuk memproses pemegang saham pengendali. Calon kuatnya adalah KB Kookmin Bank. Sebelumnya, KB Kookmin Bank, meminta segepok persyaratan untuk menyetor modal tambahan. Yakni surat kesanggupan dari BBKP dan Bosowa, Kookmin akan memegang 67% saham BBKP lewat penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement. "Harga penerbitan Rp 180 per saham dan OJK menunjukkan secara tertulis dukungan atas rencana KB," tulis Kookmin dalam surat tertanggal 11 Juni 2020.
Atas permintaan Kookmin itu, OJK bisa saja mengabulkan. "Sepanjang permintaan masuk akal, bisa dipertimbangkan," kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK.
Tak cuma pernyataan, rupanya OJK sudah menyiapkan sepucuk surat yang menyetujui syarat-syarat Kookmin tersebut.