kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Inilah isi sepucuk surat OJK yang merestui Kookmin menguasai Bukopin


Kamis, 18 Juni 2020 / 07:05 WIB


Reporter: Ahmad Febrian, Barly Haliem | Editor: Ahmad Febrian

Hal tersebut tertuang dalam surat perintah tertulis OJK yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Selasa (16/6). Surat itu juga meminta Kookmin segera melakukan berbagai langkah untuk merealisasikan keinginan mengusai Bukopin. Surat itu ditujukan ke KB Kookmin Bank dengan tembusan ke pemegang saham lain Bukopin, termasuk direksi dan komisaris Bukopin.

Sementara  Presiden Komisaris Bosowa Corporation, Erwin Aksa menegaskan, Kookmin tidak bisa langsung private placement. "Menabrak UU PT. Harus disetujui RUPS  dulu," katanya. 

Seorang pemain pasar modal kepada Kontan.co.id juga membenarkan argumen Erwin. Menurut dia, sebaiknya  tetap menawarkan dulu ke pemegang saham lain, karena BBKP perusahaan terbuka.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×