Reporter: Ahmad Febrian, Barly Haliem | Editor: Ahmad Febrian
Hal tersebut tertuang dalam surat perintah tertulis OJK yang ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana, Selasa (16/6). Surat itu juga meminta Kookmin segera melakukan berbagai langkah untuk merealisasikan keinginan mengusai Bukopin. Surat itu ditujukan ke KB Kookmin Bank dengan tembusan ke pemegang saham lain Bukopin, termasuk direksi dan komisaris Bukopin.
Sementara Presiden Komisaris Bosowa Corporation, Erwin Aksa menegaskan, Kookmin tidak bisa langsung private placement. "Menabrak UU PT. Harus disetujui RUPS dulu," katanya.
Seorang pemain pasar modal kepada Kontan.co.id juga membenarkan argumen Erwin. Menurut dia, sebaiknya tetap menawarkan dulu ke pemegang saham lain, karena BBKP perusahaan terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News