Reporter: Anggar Septiadi, Barly Haliem, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tabir penyelamatan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mulai sedikit terbuka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memenuhi sejumlah permintaan dan syarat yang diajukan Kookmin Bank dalam rangka menguasai 67% saham BBKP.
Berdasarkan surat OJK yang ditujukan kepada Yin Hur, President & CEO Kookmin Bank tertanggal 16 Juni 2020, yang salinannya diperoleh Kontan.co.id, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyatakan Kookmin telah menempatkan dana senilai US$ 200 juta di Bank Bukopin, yang akan digunakan untuk setoran modal.
Baca Juga: Inikah alasan Kookmin Bank tawar saham Bank Bukopin dengan harga murah?
Dengan penempatan dana di escrow account tersebut, OJK menyatakan Kookmin merupakan investor BBKP yang segera melakukan tindakan untuk menyelesaikan permasalahan likuiditas BBKP.
Oleh karena itu, OJK akan mendukung tindakan Kookmin sebagai investor untuk segera menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di BBKP, sekurang-kurangnya menguasai 51% saham yang diterbitkan BBKP.
Namun demikian, OJK meminta Kookmin segera menempuh tiga langkah yang diperlukan.
Pertama, meminta Kookmin segera menempatkan tim asistensi untuk membantu mengatasi permasalahan likuiditas dan permodalan BBKP.
Kedua, menerbitkan standby L/C yang digunakan sebagai jaminan dalam mengelola likuiditas BBKP.
Baca Juga: Penyelamatan Bukopin: Syarat berlapis Kookmin, lika-liku negosiasi dan prospek BBKP
Ketiga, segera berkoordinasi dengan BBKP untuk mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan, antara lain terkait penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan/atau RUPS Luar Biasa (RUPSLB) terkait rencana perubahan Anggaran Dasar BBKP, tambahan setoran modal, perubahan kepemilikan dan pengendalian BBKP, serta perubahan pengurus.
Sebelumnya, Kookmin menyatakan berminat untuk menguasai 67% dari seluruh saham yang diterbitkan melalui mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Dalam surat kepada OJK tertanggal 11 Juni, President & CEO Kookmin Bank, Yin Hur, menyodorkan sederet persyaratan, mulai dari pengaturan dana penampungan, jaminan OJK, janji kesanggupan BBKP dan Bosowa hingga perpanjangan batas waktu PMTHMETD.
Baca Juga: Kookmin ajukan banyak syarat di BBKP, OJK: Jika masuk akal, bisa dipertimbangkan
Jika tak ada aral melintang, BBKP pada hari Kamis (18/6) akan menggelar RUPS, dengan agenda persetujuan laporan tahunan dan laporan keuangan tahunan, persetujuan penggunaan laba bersih 2019, serta persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan.
Dalam RUPST hari Kamis, Bosowa Corporindo, pemegang 23,39% saham Bukopin; dan Kopelindo, pemilik 5,26% saham Bukopin; akan diwakili oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena sudah menyerahkan kuasa kepada BRI.
"Kami patuh dengan surat OJK 10 Juni. Yang berhak menentukan BRI dan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham lain Bukopin," kata Erwin Aksa, Presiden Komisaris Bosowa Corporation.
Baca Juga: BRI siap berikan technical assistance untuk Bukopin
Erwin juga menegaskan, Kookmin tidak bisa langsung private placement. "Menabrak UU Perseroan Terbatas. Harus disetujui RUPS dulu," ungkap dia.
Seorang pemain pasar modal juga membenarkan argumentasi Erwin. Sebaiknya tetapĀ tawarkan dulu ke pemegang saham lain, karena BBKP perusahaan terbuka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News