Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Menunjuk Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor : 12/59/KEP.GBI/INTERN/2010 tanggal 31 Desember 2010 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2011 di Bank Indonesia (BI), bank sentral mengumumkan pelaksanaan kegiatan operasional Sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan SKNBI dalam rangka hari Libur Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah dan Cuti Bersama Tahun 2011 berjalan dengan ketentuan sebagai berikut :
Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS
- Jumat, tanggal 26 Agustus 2011
- Jam Operasional Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS diperpanjang selama 1 (satu) jam; dan
- Seluruh window time transaksi diperpanjang secara proporsional kecuali untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Sistem BI-RTGS.
- Hari Senin s.d Jumat, tanggal 29 Agustus s.d 2 September 2011
Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS tidak beroperasi. - Hari Senin dan Selasa, tanggal 5 dan 6 September 2011
- Jam Operasional Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS diperpanjang selama 1 (satu) jam; dan
- Seluruh window time transaksi diperpanjang secara proporsional kecuali untuk transaksi tertentu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai Sistem BI-RTGS.
- Hari Rabu, tanggal 7 September 2011
Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS beroperasi secara normal.
SKNBI diatur sebagai berikut :
- Hari Jumat, tanggal 26 Agustus 2011
- Seluruh Kegiatan Penyelenggaraan SKNBI diadakan, kecuali Kliring Penyerahan Wilayah Kliring Jakarta dan Surabaya, ditiadakan.
- Jam Operasional SKNBI diatur sebagai berikut :
- Kliring Kredit Siklus 1 dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku;
- Jadwal Kliring Kredit Siklus 2 diperpanjang proporsional 1 (satu) jam;
- Jadwal kegiatan Kliring Debet secara nasional diperpanjang proporsional 1 (satu) jam, sementara untuk jadwal Kliring Debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing Penyelenggaraan Kliring Lokal.
- Mekanisme Penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
- Hari Senin s.d Jumat, tanggal 29 Agustus 2011 s.d. 2 September 2011
Seluruh kegiatan Penyelenggaraan SKNBI ditiadakan. - Hari Senin, tanggal 5 September 2011
- Seluruh Kegiatan Penyelenggaraan SKNBI diadakan, kecuali Kliring Pengembalian H+1 Wilayah Kliring Jakarta dan Surabaya, ditiadakan.
- Jam Operasional SKNBI diatur sebagai berikut :
- Kliring Kredit Siklus 1 dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku;
- Jadwal Kliring Kredit Siklus 2 diperpanjang proporsional 1 (satu) jam;
- Jadwal Kliring Debet secara nasional diperpanjang proporsional 1 (satu) jam, sementara untuk jadwal Kliring Debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing Penyelenggaraan Kliring Lokal.
- Mekanisme Penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
- Hari Selasa, tanggal 6 September 2011
- Seluruh Kegiatan Penyelenggaraan SKNBI diadakan dengan jadwal operasional sebagai berikut :
- Kliring Kredit Siklus 1 dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku;
- Jadwal Kliring Kredit Siklus 2 diperpanjang proporsional 1 (satu) jam;
- Jadwal Kliring Debet secara nasional diperpanjang proporsional 1 (satu) jam, sementara untuk jadwal Kliring Debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing Penyelenggaraan Kliring Lokal.
- Mekanisme Penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
- Hari Rabu, tanggal 7 September 2011
- Seluruh Kegiatan Penyelenggaraan SKNBI diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
- Mekanisme Penyediaan Pendanaan Awal (prefund) untuk Kliring Debet dan Kliring Kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
"Sehubungan dengan hal tersebut, bagi masyarakat yang akan melakukan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, BI-SSSS dan SKNBI agar memperhatikan ketentuan tersebut di atas," ujar Difi A Johansyah, Kabiro Humas BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News