Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan langkah deregulasi (penyesuaian) pengaturan di bidang multifinance, mencakup kelonggaran uang muka pembiayaan dan persyaratan fasilitas pendanaan.
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) menyambut baik rencana deregulasi yang tengah dipersiapkan oleh OJK. Direktur Keuangan WOM Finance Cincin Lisa berpendapat kebijakan itu dapat berdampak positif bagi industri multifinance.
Dia bilang, kebijakan itu membuka peluang bagi perusahaan multifinance untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan industri pembiayaan secara sehat.
Baca Juga: WOM Finance (WOMF) Buka Peluang Terbitkan Obligasi di Sisa Tahun 2025 Ini
"Diharapkan adanya kebijakan itu membuat pasar makin terdorong dan daya beli masyarakat meningkat, yang pada akhirnya juga mendukung pertumbuhan bisnis secara keseluruhan," ucapnya kepada Kontan, Rabu (13/8/2025).
Meskipun demikian, Cincin menyampaikan implementasi dari kebijakan tersebut nantinya tetap perlu diiringi analisis risiko yang baik, agar pertumbuhan industri berlangsung sehat dan berkelanjutan. Dia mengatakan WOM Finance akan terus mematuhi ketentuan yang berlaku, menjaga prinsip kehati-hatian, dan menyesuaikan strategi bisnis agar tetap memberikan layanan terbaik sesuai kebutuhan konsumen.
Soal skema deregulasi mengenai kelonggaran uang muka, Cincin berpendapat skema uang muka yang ideal adalah yang mampu menjaga keseimbangan antara keterjangkauan bagi konsumen dan prinsip kehati-hatian bagi perusahaan pembiayaan.
"Besarannya sebaiknya disesuaikan dengan profil risiko, jenis produk, dan kemampuan bayar konsumen. Terpenting, kelonggaran uang muka dapat tetap mendorong pertumbuhan pasar, tanpa mengabaikan kualitas pembiayaan dan keberlanjutan industri," kata Cincin.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan langkah deregulasi di bidang multifinance itu bertujuan menstimulus industri multifinance untuk memberikan kemudahan berusaha bagi nasabah. Dia bilang proses penyusunan deregulasi sudah berjalan.
Baca Juga: WOM Finance Catatkan Penyaluran Pembiayaan Rp 2,8 Triliun hingga Juni 2025
"Regulasi sudah dibuat," ujarnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).
Agusman berharap langkah kebijakan deregulasi tersebut mampu membuat pembiayaan di industri multifinance bisa berkembang, sehingga bisa mendukung perekonomian nasional.
Sebagai informasi, OJK mencatat nilai piutang pembiayaan multifinance per Juni 2025 tumbuh 1,96% secara tahunan atau Year on Year (YoY), dengan nilai Rp 501,83 triliun. Pertumbuhannya melambat, jika dibandingkan posisi per Mei 2025 yang sebesar 2,83% YoY, dengan nilai Rp 504,58 triliun.
Adapun tingkat Non Performing Financing (NPF) gross perusahaan pembiayaan per Juni 2025 sebesar 2,55%. Angka itu terbilang membaik, jika dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,57%.
Selanjutnya: Rupiah Menguat ke Rp 16.097 Per Dolar AS, Berikut Sentimen Penopangnya
Menarik Dibaca: 6 Alasan Alpukat Bagus Dikonsumsi saat Diet Tubuh, Cek di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News