CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.869   -9,00   -0,06%
  • IDX 7.159   -55,52   -0,77%
  • KOMPAS100 1.094   -8,85   -0,80%
  • LQ45 872   -3,29   -0,38%
  • ISSI 216   -2,49   -1,14%
  • IDX30 447   -0,91   -0,20%
  • IDXHIDIV20 540   0,71   0,13%
  • IDX80 125   -0,91   -0,72%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 149   -0,09   -0,06%

Inilah usulan terbaru Perbanas di UU Perbankan


Rabu, 10 Juni 2015 / 11:38 WIB
Inilah usulan terbaru Perbanas di UU Perbankan
ILUSTRASI. Segera Hadir di Indonesia, Simak Spesifikasi & Harga Samsung Galaxy A15 5G


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) telah melakukan pertemuan dengan Komisi XI DPR RI pada 27 Mei 2015.

Sigit Pramono, Ketua Umum Perbanas mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah usulan terbaru kepada DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang juga merupakan hasil revisi atas UU Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan.

Pertama, bentuk bank selama ini hanyalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kedepan, Indonesia membutuhkan bentuk ketiga, yakni Bank Khusus.

"Sebab kita juga memerlukan bank-bank lain di luar Bank Umum, seperti Bank Investasi, Bank Pembangunan Infrastruktur, serta bank-bank lain yang bersifat khusus. Bank Khusus ini memerlukan pengaturan yang bersifat khusus, tidak bisa dengan 1 aturan seperti sekarang," kata Sigit di Jakarta, Selasa (9/6).

Kedua, pembatasan kepemilikan saham asing sebaiknya tidak perlu dimasukkan dalam UU Perbankan yang baru. Sebab industri perbankan nasional masih membutuhkan investor asing. Kalaupun dilakukan pembatasan, cukup dalam peraturan di bawahnya. "Kalau dipaksakan, proses divestasi bank yang sahamnya terlanjur dimiliki asing juga tidak mudah. Belum tentu ada pemodal dalam negeri yang mau. Ini bukan soal pro atau anti asing" ujar Sigit.

Ketiga, daripada membatasi kepemilikan saham asing, lebih baik diatur bagaimana kontribusi perbankan asing dalam pengembangan ekonomi rakyat Indonesia supaya lebih maksimal.

Misalkan memperkuat pengaturan untuk memastikan perbankan membayar pajak sesuai ketentuan Disertai pengaturan soal repatriasi modal, sehingga keuntungan bank yang sahamnya didominasi asing tersebut tidak semuanya lari ke negara asal.

"Juga diatur bagaimana kredit dari bank asing bisa lebih mendorong pembangunan ekonomi Indonesia. Itu jauh lebih sehat," jelas Sigit.

Khusus mengenai opsi peralihan status Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) menjadi Perseroan Terbatas (PT), itu bisa menjadi opsi yang dipertimbangkan. Namun opsi ini memiliki risiko. Jika terjadi krisis, maka induk usaha dari negara bersangkutan sulit memberikan bantuan karena cabang bank asing yang telah ada di Indonesia sudah menjadi badan hukum sendiri. "Jadi semua ada plus minusnya," pungkas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×