kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Insentif pajak reksadana masih buntu


Kamis, 22 Agustus 2013 / 14:25 WIB
Insentif pajak reksadana masih buntu
ILUSTRASI. Ambil Sekarang! Kode Redeem Genshin Impact Maret 2022, Dapatkan Hadiah Primogem


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka wacana atas insentif pajak reksadana. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengaku sudah bertemu dengan Direktorat Jenderal Pajak.

"Kami memiliki MoU (Memorandum of Understanding) dengan Dirjen Pajak. Kami terus koordinasi dan bekerja sama," ujar Muliaman di Jakarta, Kamis (22/8).

Meski begitu, belum banyak hal yang dapat disampaikan terkait pembahasan insentif pajak reksadana tersebut alias masih buntu. Namun, OJK melihat saat ini sudah banyak fasilitas insentif untuk instrumen investasi reksadana.

"Reksadana sudah banyak fasilitas insentifnya. Tapi komunikasi kami terkait hal ini jalan terus," ucap Muliaman.

Sebelumnya, pelaku industri reksadana keberatan bila pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 15% atas bunga obligasi sebagai aset dasar instrumen reksadana, mulai 2014 nanti. 

Saat ini tarif PPh dipatok 5%. Mereka menilai, kenaikan pajak ini akan menghambat pertumbuhan industri reksadana di dalam negeri.

Industri bergerak

Kemarin,  Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management Edward P. Lubis mengungkapkan, manajer investasi (MI) menemui OJK dan juga  Badan Kebijakan Fiskal (BKF), untuk penundaan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi, pajak bunga obligasi di reksadana akan naik menjadi 15% di tahun 2014.

"Secara resmi aturan kenaikan pajak reksadana belum ada. Kami sudah melakukan pembicara ke Otoritas dan juga BKF, bahwa itu akan ditunda," ujar Edward.

"Kami sedang memperjuangkan pengenaan hanya pajak final saja bagi reksadana," kata Edward.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengajukan usul kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak tersebut setidaknya hingga 2020. Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawas Pasar Modal I, Robinson Simbolon, mengatakan, pihaknya telah meminta pemerintah agar tetap diberikan fasilitas insentif pajak.

"Saat ini sedang koordinasi. Intinya kami ingin ditunda dengan angka pajak tetap 5%. Kalau kami minta fasilitas insentif ini bisa berlaku seumur hidup," ujar Robinson.

Dengan kenaikan pajak ini dikhawatirkan membuat dana kelolaan reksadana semakin menipis. Sebab, keuntungan yang diperoleh investor pemegang reksadana menjadi berkurang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×