Reporter: Mona Tobing, Christine Novita Nababan, Nina Dwiantika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Para deposan-paus siap mengikuti imbauan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani surat pernyataan jika menerima bunga simpanan di atas bunga wajar penjaminan (LPS rate). Nasabah institusi, seperti dana pensiun (dapen) dan asuransi mengaku sudah memperhitungkan risiko ketika menegosiasikan bunga simpanan di atas ketentuan.
Bagi pengelola dapen dan asuransi, risiko gagal bayar deposito bisa dibilang 0%, selama penempatan dana mereka bukan di bank perkreditan rakyat (BPR). Gagal bayar hanya terjadi jika bank bangkrut atau dibekukan BI.
Di negeri ini, terutama di saat krisis, semua bank bisa dianggap berisiko sistemik. Kalau perusahaan sekelas Bank Century saja di-bailout pemerintah, apalagi bank lain dengan ukuran lebih besar. Jadi, penempatan dana di instrumen ini bakal aman sentosa, sekalipun nilainya di atas Rp 2 miliar atau menerima bunga di atas LPS rate.
Asuransi Jaya Proteksi termasuk salah satu nasabah institusi yang tidak keberatan menandatangani surat pernyataan itu. Perseroan merasa tidak terganggu lalu berfikir memindahkan dana dari deposito ke instrumen lain.
Menurut Nicolaus Prawiro, Direktur Asuransi Jaya Proteksi, karakter dana kelolaan asuransi umum bersifat jangka pendek. Itu berarti dana harus likuid alias mudah dicairkan. "Jadi tidak ada alasan memindahkan dana ke instrumen lain," tegas dia.
Soal besaran bunga, menurut Nicolaus, tergantung pergerakan di pasar. Jika permintaan sedang tinggi atawa likuiditas bank lagi seret, nasabah bisa mendapatkan bunga lebih besar dari biasa.
Jika kondisi sebaliknya, bank tentu tidak mau jor-joran karena bisa menaikkan biaya dana. Nicolaus mengakui, sejumlah dana kelolaan Jaya Proteksi di deposito menerima bunga di atas LPS rate. Tapi, ia tidak enggan memberitahukan nilainya. "April 2012, dana di deposito 36%, nah sebagian kecil mendapatkan bunga di atas LPS rate," ujarnya.
Selain menempatkan dana di deposito, Jaya Proteksi memarkir dana di instrumen reksadana sebanyak 36%. Sedangkan sisanya, 28% tersebar di saham, surat utang negara, dan obligasi korporasi.
Dana pensiun juga tidak terganggu dengan imbauan LPS. Bagi mereka, portfolio deposito selalu dibutuhkan untuk membayar pesangon pensiunan.
Dapen Chevron Pasific Indonesia (CPI), misalnya, tetap mempertahankan deposito sebagai keranjang investasi utama. Porsinya kini sebesar 50%, lebih tinggi dari tahun lalu sebanyak 40%. Kenaikan ini disebabkan ketidakjelasan kondisi pasar modal, imbas krisis di Eropa.
Dapen Bank Mandiri juga tetap memilih penempatan investasi di deposito karena lebih aman. Sama seperti Dapen CPI, Dapen Bank Mandiri menaruh uang di deposito hingga 50%. "Risiko di deposito lebih kecil, selain itu juga mudah ditarik dan dipindahkan," kata Taufiqurrahman, Kepala Divisi Keuangan Dapen Bank Mandiri.
Imbauan LPS bisa menjadi pintu masuk membenahi biaya dana bank. Namun, efektivitas seruan itu sangat tergantung pada kemauan BI untuk menindaklanjuti. Pasalnya, hanya BI yang punya kewenangan mengawasi dan menindak bank.
Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara mengatakan, surat pernyataan yang diteken nasabah bisa menjadi poin pemeriksaan. BI bisa memperingatkan bank yang rajin mengobral bunga tinggi. Hal tersebut tentu sejalan dengan keinginan BI menciptakan efisiensi di industri ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News