kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Investor boleh punya bank lebih dari satu


Kamis, 07 Februari 2013 / 09:58 WIB
Investor boleh punya bank lebih dari satu
ILUSTRASI. Pabrik perusahaan eksportir udang, PT Panca Mitra Multiperdana. KONTAN/Dupla Kartini


Reporter: Roy Franedya |

JAKARTA.  Meski masih menjadi perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bank Indonesia (BI) tetap melanjutkan niatnya merelaksasi aturan kepemilikan tunggal (single presence policy).  Regulator perbankan ini merilis surat edaran (SE) No 15/2/DPNP/2013. Aturan ini berlaku sejak 4 Februari 2013. SE ini adalah aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 yang terbit 26 Desember 2012.

Dalam beleid itu,  BI membolehkan pemegang saham pengendali atau investor yang memiliki saham minimal 25%, untuk memiliki bank lebih dari satu. Asalkan, PSP berbentuk bank dan mau membentuk induk usaha bank atau bank holding company (BHC) atau mendirikan financial holding company (FHC).

Baik bank induk usaha  maupun perusahan induk keuangan itu wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan pengurusnya dinyatakan lulus fit and proper test. Adapun bank  yang sudah berbadan hukum Indonesia, dan ingin memiliki anak usaha bank lebih dari satu, hanya cukup membentuk fungsi induk dengan satu direktur khusus.

Namun, jika PSP menggabungkan anak usaha banknya (merger), BI menjanjikan beberapa insentif. Antara lain, pelonggaran pemenuhan aturan giro wajib minimum (GWM), perpanjangan penyelesaian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), kemudahan pembukaan kantor dan pelonggaran sementara good corporate governance atau tata kelola (GCG).

Pengamat Perbankan, Mohammad Doddy Arifianto, mengatakan relaksasi aturan kepemilikan tunggal merupakan cara regulator untuk mempermudah pengawasan bank. Pasalnya, BI tinggal meminta tanggung jawab pengurus induk bila bank bermasalah. "Bank-bank yang mengalami kesulitan modal juga akan mendapat kemudahan tambahan modal dari investor eksisting" ujarnya, beberapa waktu lalu.

Namun, aturan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Maklum dari draf revisi Undang-Undang Perbankan inisiatif DPR, ditegaskan pemegang saham pengendali hanya boleh memiliki satu bank. Jika memiliki lebih dari satu bank, diberi waktu lima tahun untuk melakukan divestasi.

Direktur Keuangan BanK Tabungan Negara (BTN) Saut Pardede, mengatakan kebijakan yang dikeluarkan BI strategis.

Bank yang memiliki dana besar bisa menyelamatkan bank kecil dan transfer tekhnologi serta kemampuan untuk meningkatkan kemampuan bank. "DPR seharusnya memperkuat dasar hukum ini dengan memasukkannya dalam bagian materi RUU Perbankan," ujarnya.

Namun, DPR menilai, aturan BI sebelumnya yakni PBI No. 8/16/PBI/2006 justru lebih tepat karena BI melarang investor memiliki bank lebih dari satu. Dengan beleid tersebut, regulator menghindarkan terjadinya penguasaan bank oleh segelintir investor, terutama asing.

"Jika tidak dicegah, penguasaan ini akan menciptakan monopoli. Dulu BI mengkhawatirkan itu, kenapa justru sekarang berubah," kata Dolfie OFP, anggota Panja RUU Perbankan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×