Reporter: Amailia Putri Hasniawati |
JAKARTA. Di tengah ketidakpastian pasar beberapa waktu belakangan tidak menyurutkan para investor untuk melakukan transaksi. Khususnya, investor yang menggunakan fasilitas margin yang disediakan oleh sejumlah perusahaan efek.
Hal ini tecermin dari nilai rata-rata outstanding margin sepanjang periode Januari-September 2013. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diperoleh KONTAN, nilai rata-rata pembiayaan margin pada periode tersebut sekitar Rp 1,14 triliun per hari.
Bahkan, ketika IHSG anjlok pada Agustus 2013, nilai pembiayaan margin relatif stabil di posisi Rp 1,16 triliun per hari. Adapun pada bulan sebelumnya, yakni akhir Juli 2013, nilai outstanding margin sekitar Rp 1,32 triliun per hari.
Hal ini disebabkan, para investor ramai-ramai melakukan penambahan jumlah jaminan alias top up ketika sejumlah saham mengalami penurunan harga. "Ya, kemungkinan semua (investor) disiplin, (ketika pasar anjlok, investor) pada top up," ujar Samsul Hidayat, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI kepada KONTAN.
Namun, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, outstanding margin tahun ini menyusut sekitar 5%. Pada tiga kuartal pertama 2012, rata-rata pembiayaan margin sekitar Rp 1,2 triliun per hari.
Sekadar informasi, dalam fasilitas margin, investor memiliki kesempatan untuk melakukan transaksi dengan nilai yang lebih besar dari dana yang dimiliki. Dalam aturan main dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekuritas bisa memberikan pembiayaan sebesar 65% dari nilai jaminan pembiayaan oleh investor.
Sedangkan nilai jaminan awal yang harus disetor minimal 50% dari nilai pembelian efek pada saat transaksi. Jika dalam kurun waktu tertentu, saham-saham yang dibeli nasabah turun, maka perusahaan efek harus meminta nasabah mendepositokan uang tunai atau sejumlah saham tambahan (top up) ke dalam rekening margin. Hal ini dilakukan agar pembiayaan efek tidak lebih dari 65% dari nilai jaminan.
Nasabah diberi waktu tidak kurang dari empat hari setelah permintaan top up oleh sekuritas. Jika tidak dilakukan, maka perusahaan efek wajib menjual jaminan dengan melakukan penawaran jual, sehingga nilai pembiayaan tidak melebihi 65%.
Nah, jika nilai pembiayaan telah mencapai 80% dari total jaminan, maka sekuritas dengan atau tanpa persetujuan nasabah wajib melakukan jual paksa alias forced sale.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News