Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Financial Technology (Fintech) peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya atau Investree mengumumkan telah memenuhi modal (ekuitas) minimum yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menyebut bahwa dalam penguatan modal minimum, sejak Desember 2022 yang lalu perusahaan sudah mengumumkan pendanaan seri D yang dipimpin oleh JTA Holding, yang merupakan investor dari Qatar.
“Saat ini Investree telah memenuhi ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar untuk pelaku fintech lending,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (7/7).
Adrian pun mengajak perusahaan sejenis untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban modal minimum yang telah ditetapkan oleh regulator.
Baca Juga: Investree Pasarkan ORI023 untuk Dorong Lender Individu Jadi Investor SBN
“Kami mendorong pelaku industri fintech lending lainnya untuk mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan regulator,” katanya.
Sayang, dia tak menyebutkan berapa besaran ekuitas maupun aset yang dimiliki perusahaan saat ini. Menurutnya, Investree bukan perusahaan terbuka sehingga tak bisa memberikan data yang aktual untuk saat ini.
Merujuk laporan keuangan Investree tercatat asset perseroan mencapai Rp 148,02 miliar per Desember 2022. Investree masih mencetak rugi komprehensif sebesar Rp 74,39 miliar di akhir tahun lalu. Selain itu, ekuitas perseroan tercatat sebesar Rp 46,81 miliar di Desember 2022.
Diberitakan sebelumnya, OJK mencatat masih banyak perusahaan pinjaman online alias fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 2,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juli 2023.
“Dalam kewajiban pemenuhan ekuitas minimum fintech P2P lending sebesar Rp 2,5 miliar yang berlaku tanggal 4 Juli 2023 masih terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan per Mei 2023,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDKB) OJK pekan lalu.
Baca Juga: Investree Memilih Credgenics untuk Mendigitalkan Penagihan Pinjaman di Indonesia
Ogi mengungkapkan, pihaknya telah meminta recana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum tersebut kepada para pemain yang belum memenuhi serta terus melakukan monitoring yang berkelanjutan.
“Bagi penyelenggara P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK nomor 10 tahun 2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan,” ungkap Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News