CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.859   1,00   0,01%
  • IDX 7.158   -56,74   -0,79%
  • KOMPAS100 1.093   -9,86   -0,89%
  • LQ45 870   -5,35   -0,61%
  • ISSI 216   -2,13   -0,98%
  • IDX30 446   -1,95   -0,43%
  • IDXHIDIV20 540   0,13   0,02%
  • IDX80 125   -1,10   -0,87%
  • IDXV30 136   0,28   0,20%
  • IDXQ30 149   -0,34   -0,23%

Iuran batal naik, BPJS Kesehatan pastikan layanan tetap berjalan optimal


Jumat, 24 April 2020 / 14:05 WIB
Iuran batal naik, BPJS Kesehatan pastikan layanan tetap berjalan optimal
ILUSTRASI. JAKARTA,10/03-KENAIKAN IURAN BPJS BATAL. Petugas melayani pendaftaran peserta di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Seleasa (10/03). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Revie


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan menegaskan akan tetap memberikan pelayanan optimal meski kenaikan iuran untuk kelas mandiri telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan tambahan Rp 3 triliun yang akan digunakan sebagai tambahan subsidi bagi BPJS Kesehatan.

"Kalau bu Menkeu, menyiapkan untuk antisipasi kekurangan pembiayaan sebagai dampak putusan MA, artinya pemerintah bersungguh-sungguh memastikan pelayanan bisa berjalan terus," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf kepada Kontan, Jumat (24/4).

Baca Juga: Per 1 April 2020, iuran BPJS kembali seperti semula

Lebih lanjut, Iqbal optimistis tagihan utang rumah sakit bisa terbayarkan meski iuran BPJS batal naik. Ia mengaku, utang jatuh tempo rumah sakit sudah berkurang. "Yang jelas, utang jatuh tempo sudah berkurang," ujar Iqbal.

Sebelumnya, menyusul putusan MA, pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal naik mulai 1 April 2020. Kepastian itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan,  pemerintah akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan mulai 1 April.

“Saat ini Peraturan Presiden masih dalam proses harmonisasi dan tengah menanti tanda tangan menteri terkait dan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ujar Muhadjir dalam keterangan resmi, Selasa (21/4).

Sebagai informasi, Pemerintah menambah anggaran belanja dalam APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun sebagai upaya  penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang terdampak.

Baca Juga: Hore, kelebihan iuran BPJS April bakal diperhitungkan bulan berikutnya

Sebesar Rp 75 triliun di antaranya ditunjukkan pada sektor kesehatan terutama bagi tenaga medis dan belanja penanganan kesehatan.

Melalui alokasi anggaran tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap sebesar Rp 3 triliun akan digunakan sebagai tambahan subsidi bagi BPJS Kesehatan.

“Ini akibat dicabutnya pasal (Perpres 75/2019) mengenai kenaikan tarif iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU),” tutur Sri Mulyani, Rabu (1/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×