kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran Pensiun BPJS tuai banyak protes


Kamis, 16 April 2015 / 05:37 WIB
Iuran Pensiun BPJS tuai banyak protes


Reporter: Christine Novita Nababan, Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengusaha dan dana pensiun kompak. Mereka protes atas besaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan yang disepakati pemerintah sebesar 8%. Bagi pengelola dana pensiun, program pensiun wajib ini berpotensi menggusur bisnis mereka.

Dengan iuran sebesar itu, kata Sujatmoko, Manajer Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank Negara Indonesia (BNI), perusahaan kelas menengah bawah bisa menghentikan program pensiun komersial, dan beralih ke program pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

"Jika biayanya tinggi, mereka tentu akan memilih yang wajib dulu," ujar Sujatmoko kepada KONTAN, Rabu (15/4).

Padahal, nasabah DPLK BNI kebanyakan perusahaan kelas menengah bawah dan peserta ritel. Hanya 10% dari total nasabah korporat adalah perusahaan-perusahaan besar. Agar bisnis tetap hidup, DPLK BNI harus akan menggenjot program pesangon.

SS Setiawan, Pelaksana Tugas Pengurus DPLK Bank Muamalat juga khawatir, pemberi kerja akan memprioritaskan BPJS Ketenagakerjaan. Hitungan dia, kemampuan iuran pemberi kerja maksimal adalah 10%. Agar bisa bersaing dengan BPJS Ketenagakerjaan, DPLK Muamalat akan meningkatkan layanan.

Salah satu contoh strateginya dengan menawarkan hasil investasi menggiurkan dan biaya yang kompetitif. "Untuk produk alternatif, kami berharap banyak program pesangon dapat jadi andalan meningkatkan pasar," jelas Setiawan.

Adapun DPLK BJB mengaku tak terlalu khawatir dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, DPLK BJB memfokuskan bisnis pada nasabah ritel. "Dari 4.000 nasabah di tahun lalu, hanya 30% yang korporat," kata Group Head DPLK BJB Wahyu Rudiyat.

Bagi pengusaha, iuran wajib dana pensiun sebesar 8% terlalu besar bagi perusahaan yang berkewajiban menanggung 5% dan karyawan 3% ini.

Wakil Ketua Kadin Shinta Kamdani mengatakan, iuran ideal adalah 5%. Protes sebelumnya juga sudah disuarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK minta pemerintah menurunkan iuran pensiun BPJS.

Hitungan OJK, dengan tidak memasukkan iuran pensiun, saat ini, setiap perusahaan menanggung beban kesejahteraan sebesar 18,24%-20,74%. Pemberi kerja menanggung 14,24%-16,74% dan pekerja 4%. Beban tersebut untuk membayar iuran jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan kecelakaan kerja yang juga dijalankan BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan pesangon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×