Reporter: Nina Dwiantika | Editor: A.Herry Prasetyo
JAKARTA. Ini kabar gembira bagi investor lokal yang ingin mengakuisisi bank di dalam negeri. Bank Indonesia (BI) akan mempermudah proses izin akuisisi oleh investor lokal ketimbang oleh investor asing. Pasalnya, akuisisi oleh investor lokal tidak perlu menerapkan asas resiprokal.
Yang menggembirakan, BI ternyata sudah menyelesaikan proses perizinan akuisisi bank oleh investor lokal. Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan pemberian izin akuisisi oleh investor lokal sudah selesai lantaran prosesnya lebih mudah. Sayang, Agus enggan merinci, apakah BI akan segera mengeluarkan izin akuisisi atau hanya memberikan persetujuan sementara dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang nantinya menerbitkan izin.
Sementara, investor asing tampaknya masih harus lebih sabar menanti. Agus mengatakan, proses akuisisi oleh investor asing harus mengikuti aturan kepemilikan saham bank dan menghormati asas resiprokal.
Agar proses akuisisi bank lokal oleh investor asing berjalan lebih lancar, perlu ada kerjasama antara pengawas bank di Indonesia dengan pengawas bank di negara asal investor. Otoritas perbankan di Jepang, misalnya, telah menjalin kesepakatan dengan BI. Sementara, proses kerjasama dengan pengawas bank dari negara lain masih dalam tahap diskusi. "Jika dibicarakan maka ada proses yang bagus," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News