kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Izin kepemilikan saham mayoritas oleh asing di industri asuransi mulai berlaku


Selasa, 28 Januari 2020 / 10:57 WIB
Izin kepemilikan saham mayoritas oleh asing di industri asuransi mulai berlaku
ILUSTRASI. Investor asing dapat menguasai mayoritas hingga 80% saham di asuransi dalam negeri


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski asing sudah menguasai industri asuransi dalam negeri, ternyata pemerintah semakin memberikan kemudahan untuk menjalani bisnis asuransi di Indonesia.

Hal ini terbukti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian. Revisi aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan Menkumham Yasonna Laoly ini resmi berlaku pada 20 Januari 2020.

Salah satu poin menarik terkait aturan kepemilikan asing melebihi 80% ketika peraturan ini mulai berlaku. Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman menjelaskan, kepemilikan asing melebihi 80% diperbolehkan asalkan bukan berasal dari perusahaan terbuka serta dilarang menambah persentase kepemilikan asing.

Baca Juga: Mereformasi Otoritas Jasa Keuangan

“Melakukan penambahan modal disetor, kemudian persentase kepemilikan asing setelah penambahan modal disetor dilarang melebihi kepemilikan asing,” kata Lydia, dalam salinan aturan, Kamis (16/1).

Ia melanjutkan, bagi perusahaan ingin menambah modal disetor bukan dari badan hukum atau warga negara Indonesia bisa melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah mencabut aturan kewajiban 20% pemenuhan modal dari mitra lokal melalui pasar modal yang terdapat dalam PP Nomor 14 tahun 2018.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×