Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
Secara umum, kehadiran aturan ini untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri perasuransian serta memperhatikan kapasitas modal dalam negeri. Maka itu, pemerintah menyempurnakan batasan kepemilikan asing pada perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2018.
Dalam aturan ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri asuransi di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik, tetapi juga memerlukan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman, serta teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.
Baca Juga: Buntut kasus Jiwasraya, optimisme pelaku industri asuransi jiwa memudar
Mulanya, PP Nomor 14 Tahun 2018 mengatur pemodal asing dapat berpartisipasi dalam bisnis perasuransian paling banyak sebesar 80% dari modal disetor. Namun batasan kepemilikan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan berbentuk perseroan terbuka serta perusahaan asuransi yang persentase kepemilikan asingnya telah melebihi 80% ketika aturan ini diundangkan.
Aturan ini juga menyebutkan kepemilikan pemodal domestik paling sedikit 20%. Namun, menimbang kemampuan pemodal lokal serta aturan penambahan modal ini berpotensi memperlambat pertumbuhan industri asuransi maka perlu penyempurnaan aturan untuk mendukung industri asuransi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News