kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Izin kepemilikan saham mayoritas oleh asing di industri asuransi mulai berlaku


Selasa, 28 Januari 2020 / 10:57 WIB
Izin kepemilikan saham mayoritas oleh asing di industri asuransi mulai berlaku
ILUSTRASI. Investor asing dapat menguasai mayoritas hingga 80% saham di asuransi dalam negeri


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

Secara umum, kehadiran aturan ini untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan industri perasuransian serta memperhatikan kapasitas modal dalam negeri. Maka itu, pemerintah menyempurnakan batasan kepemilikan asing pada perusahaan asuransi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2018.

Dalam aturan ini disebutkan, pengembangan potensi pasar industri asuransi di Indonesia tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan peran perusahaan asuransi lokal atau pemodal domestik, tetapi juga memerlukan peran perusahaan asuransi asing atau pemodal asing yang memiliki modal, pengalaman, serta teknologi dalam mengembangkan industri perasuransian.

Baca Juga: Buntut kasus Jiwasraya, optimisme pelaku industri asuransi jiwa memudar

Mulanya, PP Nomor 14 Tahun 2018 mengatur pemodal asing dapat berpartisipasi dalam bisnis perasuransian paling banyak sebesar 80% dari modal disetor. Namun batasan kepemilikan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan berbentuk perseroan terbuka serta perusahaan asuransi yang persentase kepemilikan asingnya telah melebihi 80% ketika aturan ini diundangkan.

Aturan ini juga menyebutkan kepemilikan pemodal domestik paling sedikit 20%. Namun, menimbang kemampuan pemodal lokal serta aturan penambahan modal ini berpotensi memperlambat pertumbuhan industri asuransi maka perlu penyempurnaan aturan untuk mendukung industri asuransi di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×