Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Likuidasi mengumumkan pembubaran PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Dalam Likuidasi).
Pemberitahuan tersebut berdasarkan keputusan di Luar Rapat Umum Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024.
Pemberitahuan tersebut dibuat oleh Dwi Yulianti, Notaris di Jakarta Selatan.
"Oleh karena itu, diumumkan kepada Seluruh Kreditor, Pemegang Polis, Supplier, Vendor, Debitur dan Pihak-pihak terkait lainnya, bahwa Perseroan telah dibubarkan (Likuidasi) berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia," tulis Tim Likuidasi dalam keterangan resmi dikutip Rabu (24/1).
Baca Juga: BRI Life Bidik Pertumbuhan Dobel Digit pada 2024, Simak Strateginya
Tim Likuidasi menyebut Pembubaran Perseroan tersebut berlaku efektif sejak 2 November 2023. Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat Nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023. Adapun susunan Tim Likuidasi, terdiri atas Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, Chandra Hutabarat.
Tim Likuidasi menyampaikan bagi setiap pihak yang memiliki tagihan, dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman ke alamat Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia di Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E, Jakarta Selatan. Pengajuan tagihan juga bisa melalui e-mail timlikuidasiprolife@gmail.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News