kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi Futuready Insurance Broker


Minggu, 14 Januari 2024 / 08:45 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi Futuready Insurance Broker
ILUSTRASI. OJK telah mencabut izin usaha di bidang Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha di bidang Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker. Pengumuman itu tertuang melalui melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 83/D.05/2023 pada 21 Desember 2023.

"Pencabutan Izin Usaha di bidang Pialang Asuransi atas PT Futuready Insurance Broker merupakan permohonan PT Futuready Insurance Broker yang menghentikan kegiatan usaha di bidang Pialang Asuransi," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (12/1).

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar menerangkan ada sejumlah hal yang perlu dilakukan perusahaan tersebut seusai dicabut izin usaha.

Baca Juga: OJK Sebut iGrow Terus Lakukan Upaya Penagihan kepada Borrower

Asep bilang PT Futuready Insurance Broker dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. Selain itu, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi.

Asep mengatakan perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat. 

"Diwajibkan juga untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Asep. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×