kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   15.000   0,76%
  • USD/IDR 16.810   20,00   0,12%
  • IDX 6.446   7,70   0,12%
  • KOMPAS100 927   0,91   0,10%
  • LQ45 722   -0,90   -0,12%
  • ISSI 206   1,64   0,80%
  • IDX30 375   -0,74   -0,20%
  • IDXHIDIV20 453   -1,23   -0,27%
  • IDX80 105   0,08   0,08%
  • IDXV30 111   0,28   0,25%
  • IDXQ30 123   -0,06   -0,05%

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi Futuready Insurance Broker


Minggu, 14 Januari 2024 / 08:45 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi Futuready Insurance Broker
ILUSTRASI. OJK telah mencabut izin usaha di bidang Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha di bidang Pialang Asuransi PT Futuready Insurance Broker. Pengumuman itu tertuang melalui melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 83/D.05/2023 pada 21 Desember 2023.

"Pencabutan Izin Usaha di bidang Pialang Asuransi atas PT Futuready Insurance Broker merupakan permohonan PT Futuready Insurance Broker yang menghentikan kegiatan usaha di bidang Pialang Asuransi," tulis OJK dalam keterangan resmi, Jumat (12/1).

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar menerangkan ada sejumlah hal yang perlu dilakukan perusahaan tersebut seusai dicabut izin usaha.

Baca Juga: OJK Sebut iGrow Terus Lakukan Upaya Penagihan kepada Borrower

Asep bilang PT Futuready Insurance Broker dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi. Selain itu, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi.

Asep mengatakan perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat. 

"Diwajibkan juga untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Asep. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×