kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jadi induk Holding Ultra Mikro, BRI bakal akuisisi Pegadaian dan PNM pada September


Sabtu, 07 Agustus 2021 / 07:08 WIB
Jadi induk Holding Ultra Mikro, BRI bakal akuisisi Pegadaian dan PNM pada September
ILUSTRASI. Direktur Utama BRI Sunarso


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro tinggal selangkah lagi. Hal tersebut sejalan dengan rencana PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) melakukan rights issue dan akan menjadi induk dari PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk membentuk Holding Ultra Mikro.

Kabarnya, penandatanganan inbreng saham ini akan dilakukan pada 13 September 2021.

“Itu adalah satu rangkaian untuk terbentuknya holding ultra mikro. Pembentukan ini juga ternyata bukan melalui merger, tetapi melalui akuisisi. Kebetulan yang diakuisisi adalah BUMN, dan yang mengakuisisi adalah BUMN yang sudah go public, maka yang jalur yang ditempuh ini adalah yang paling tepat,” jelas Direktur Utama BRI Sunarso dalam paparan yang diselenggarakan virtual, Jumat (6/8).

Sebelumnya, BRI sudah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam rangka mendapatkan persetujuan aksi korporasi rights issue, yang akan dilakukan dengan mekanisme Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) terkait rencana pembentukan Holding Ultra Mikro pada 22 Juli 2021.

Baca Juga: Sejumlah bank syariah cetak pertumbuhan pembiayaan korporasi

 

BRI akan menggelar rights issue dengan menerbitkan 28.677.086.000 saham dan target keseluruhan sebanyak Rp 95,92 triliun. Sebagian dari jumlah tersebut adalah transaksi inbreng saham milik pemerintah di Pegadaian dan PNM dengan nilai Rp 54,77 triliun.

Estimasi dana segar yang dapat dihasilkan dari rights issue ini maksimal bernilai sekitar Rp 41,15 triliun, jika seluruh pemegang saham mengeksekusi hak sesuai porsi yang dimiliki. Informasi tambahan, pemerintah telah menerbitkan landasan hukum pembentukan holding dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021. 

Beleid itu hadir sebagai bentuk perwujudan visi pemerintah meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan segmen ultra mikro.

Selanjutnya: Dorong pertumbuhan kredit, begini upaya OJK dan BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×