kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jaga stabilitas keuangan, LPS rahasiakan bank penerima penempatan dana


Minggu, 12 Juli 2020 / 15:45 WIB
Jaga stabilitas keuangan, LPS rahasiakan bank penerima penempatan dana
ILUSTRASI. Logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menaga stabilitas keuangan sekaligus termasuk informasi yang yang sensitif, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku tak bakal membeberkan bank yang akan menerima penempatan dana dari LPS secara terperinci.

Maklum, penempatan dana LPS di bank sesuai PP 33/2020 memang khusus diperuntukkan calon bank gagal. Cuma bank dalam pengawasan intensif (BDPI), atau bank dalam pengawasan khusus (BDPK) yang bisa menerima penempatan dana ini.

“Kami pasti akan melapor kepada presiden dan DPR sesuai kewajiban dalam UU LPS. Namun, tentu tidak bisa secara individu bank kami laporkan mengingat sensitifitas isunya,” kata Ketua Komisioner LPS Halim Alamsyah kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Baca Juga: LPS Bisa Menyuntik Dana Ke Bank yang Bermasalah

Halim menjelaskan, kewenangan anyar LPS menempatkan dana ini sejatinya memang bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Tujuannya berbeda dengan skema penempatan dana yang bisa dilakukan pemerintah kepada bank jangkar maupun bank mitra.

Penempatan dana oleh pemerintah bertujuan kembali menggairahkan penyaluran kredit, sedangkan penempatan dana LPS bertujuan untuk mitigasi agar BDPI, maupun BDPK tak meningkat statusnya menjadi bank gagal.

“Dalam konteks LPS, penempatan dana hanya dilakukan kepada bank bermasalah. Namun perlu dicatat, LPS tidak menyelamatkan pribadi bank, melainkan menjalankan amanat undang-undang untuk menangani permasalahan bank, menjaga stabilitas sistem keuangan agar tak menjadi bank gagal,” sambungnya.

Merujuk PP 33/2020, LPS penempatan dana akan dilakukan selama maksimum dilakukan selama enam bulan. Secara total nilai penempatan maksimum 30% dari aset LPS, sementara tiap bank maksimum bisa menerima penempatan dana 2,5% dari aset LPS. Halim bilang kini aset LPS mencapai Rp 128 triliun.

Penempatan dana LPS juga tak gratis, sebab bank mesti memberikan jaminan, bentuknya bisa berupa aset bank, aset pemegang saham, maupun pengalihan saham kepada LPS.

Baca Juga: LPS bisa bikin bank untuk menadah aset dari bank gagal

Penjaminan dari bank ini diperlukan jika kelak mereka gagal mengembalikan penempatan dana, LPS dapat mengeksekusi aset yang dijaminkan. Sedangkan bank akan kembali dilimpahkan kepada OJK untuk ditetapkan sebagai bank gagal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×