kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jaga Stabilitas Perbankan, LPS Kini Miliki Aset Sebesar Rp 168 Triliun


Senin, 04 April 2022 / 11:32 WIB
Jaga Stabilitas Perbankan, LPS Kini Miliki Aset Sebesar Rp 168 Triliun
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). Jaga Stabilitas Perbankan, LPS Kini Miliki Aset Sebesar Rp 168 Triliun


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap solid dalam menjaga stabilitas sistem perbankan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan total aset yang dimiliki LPS sekitar Rp168 triliun saat ini.

Ia menyebut aset LPS akan terus naik sesuai pergerakan bunga sebab sebagian aset LPS ditaruh di obligasi pemerintah. Total aset LPS ini baru 1,6% dari total dana simpanan di perbankan, idealnya 2,5% guna menciptakan rasa aman di masyarakat. 

"LPS juga tidak menyetor deviden sebab keuntungan dana tersebut akan ditaruh di LPS untuk mengumpulkan dana lebih banyak dan mendekati angka 2,5%  seperti yang dijelaskan tadi, agar kita lebih siap menjaga sistem finansial kita,” mengutip pernyataan resminya pada Senin (4/4). 

Purbaya menyebut lembaganya mengambil premi 0,1% dari bank setiap 6 bulan sekali jadi setiap tahun rata-rata sekitar Rp12 triliun dari premi yang dikumpulkan dan dari hasil investasi LPS sekitar Rp 8 triliun.

Baca Juga: Jadi Calon Wakil Ketua Komisioner OJK, Ini Profil Mohamad Fauzi Maulana Ichsan

Sementara itu, Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto mengatakan sumber pendanaan utama LPS berasal dari modal awal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kontribusi kepesertaan, premi penjaminan dan hasil investasi, seperti  penempatan investasi dalam bentukSurat Berharga Negara (SBN).

“Pendanaan LPS yang dikelola jika jumlahnya melebihi, maka kelebihan dana tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebaliknya jika modal LPS mengalami penurunan sehingga lebih kecil dari modal awal, maka Pemerintah yang akan menutup kekurangan tersebut,” jelasnya.

Menurut Dimas, kegiatan ini bertujuan untuk memberi informasi mengenai penjaminan simpanan  untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan sebagai nasabah perbankan. Hal ini terkait ketika  menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian nasional, apalagi di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Dirut Clipan Finance, Harjanto Tjitohardjojo: Disiplin Berinvestasi di Aset Aman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×